Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan warga mendesak pimpinan salah satu bank plat merah di Kota Palembang, untuk bertanggungjawab atas persoalan dugaan pencurian, penipuan serta penggelapan uang milik nasabah atas nama Evi Susanti sebesar Rp701 juta.
Demonstrasi puluhan orang yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) di kantor bank BUMN di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan IT I Palembang, Rabu (15/5/2024).
Dalam tuntutannya pendemonstrasi mendesak kepala kantor bank plat merah untuk mengembalikan sertifikat SHM No 5384, Surat SHT 1 No 5283/2014 surat asli, Surat Roya Bank BTPN No S.064.Roya/Mur-7004/IX/2017 kepada Khoirul selaku suami dari Evi Susanti.
Menurut pendemo bank yang seharusnya digunakan untuk menyimpan uang nasabah, harusnya aman, bukan dilakukan dugaan pencurian dan dugaan penipuan serta dugaan penggelapan terhadap uang nasabah.
Pengunjuk rasa juga meminta kepala kantor wilayah Palembang menjelaskan dugaan hilangnya uang nasabah atas nama Evi Susanti sebesar Rp701 juta yang telah ditransfer ke nomor giro 060201000329309 milik Evi Susanti untuk pelunasan pinjaman dengan jaminan sertifikat.
Sementara itu dalam orasinya, Evi Susanti mengatakan, dirinya pada bulan November 2023 telah melunasi kreditnya di bank BUMN tersebut.
“Saya sudah melunasi utang saya di bank, dan saya mohon sertifikat dikembalikan,” tegas Evi.
Ia juga meminta tolong kepada pimpinan bank plat merah tersebut, untuk menemuinya dan mengembalikan sertifikatnya.
Usai mediasi Evi mengatakan, pihak bank meminta waktu 14 hari untuk kejelasan permasalahan ini.
“Dari hasil mediasi tadi saya meminta sertifikat saya dikembalikan, karena saya merasa sudah membayar lunas,” ujarnya.
Sementara itu di sela demonstrasi, Evi Susanti kepada Sumselupdate.com menceritakan duduk perkara yang menimpanya bermula saat dirinya bersama suami Khoirul, mengajukan pinjaman uang senilai Rp700 juta dengan menjaminkan sebidang rumah yang ada di Perumahan Pakjo Indah dengan menganggunkan sertifikat hak milik bangunan tersebut.
Permasalahannya muncul ketika pasutri itu mendapat pesan pribadi dari karyawan bank BUMN tersebut yang mengingatkan untuk melunaskan tunggakannya, hingga berujung pasutri itu mendapat surat peringatan dari pihak bank.
Bahkan, sebidang rumah yang menjadi jaminan pinjaman utang tersebut, sudah terpasang banner dari pihak bank yang akan melelang kediamannya tersebut.
Mendapati itu, pasutri ini mentransferkan uang senilai Rp701 juta dengan maksud melunasi pinjamannya. Kemudian pasutri tersebut menkonfirmasi ke karyawan bank tersebut telah mentransfer uang pelunasan tersebut.
Namun anehnya, konfirmasi pihak bank melalui salah seorang karyawannya, justru menyebut tidak ada uang senilai Rp701 juta yang disetorkan ke rekening giro dari pasutri Khoirul dan Evi Susanti itu.
“Uang itu saya transfer dan mereka mengakui uang itu sah, tapi sampai sekarang anggunan saya SHM tidak dikembalikan,” ucap Evi Susanti.
Perkara ini pun akhirnya berlarut-larut, sehingga pasutri ini mengadukan ke pihak OJK, hingga berujung pelaporan polisi ke Polda Sumsel dengan nomor STTLP/945/XII/2023/SPKT/POLDA SUMSEL, pada Minggu (24/12/2023).
Pelaporan ke Polda Sumsel oleh pasutri ini dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.
“Saya merasa sudah melunasi utang tapi anggunan saya belum dikembalikan, saya menuntut sertifikat itu dikembalikan,” ucap Evi Susanti.
Suwito Winoto SH MH selaku kuasa hukum dari Evi Susanti yang turut mendampingi massa demonstran mengatakan, hasil mediasi, pihak bank meminta waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan perkara ini.
Sementara terkait pelaporan, dijelaskan Suwito kini pihak Polda Sumsel telah melakukan proses penyelidikan.
” Kami tidak mengetahui pasti apakah pihak bank ataupun oknum yang bermain tapi kami meminta hak klien kami dikembalikan,” pungkas Suwito. (**)











