Palembang, sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Jumat (22/3/2024)
Dalam inti nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang Kuasa Hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, menyampaikan proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara dinilai tidak tepat. Menurutnya proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari akselarasi dari perusahaan.
“Bahwa mereka melakukan akuisisi tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Soesilo Aribowo, Jumat (22/3/2024).
Soesilo menerangkan, jika para terdakwa melakukan akuisisi dengan pertimbangan yang matang. Menurutnya perbuatan para terdakwa murni akselesari dari korporasi dalam melakukan pengembangan usaha sehingga tidak masuk dalam ranah pidana.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, KPK Panggil Empat Saksi
“Kalau yang begini masuk ranah pidana maka akan repot, kita tidak akan melihat inovasi dari manajemen BUMN karena mereka akan takut. Jangan-jangan ini (kebijakan) akan membuat mereka dikriminalisasi dan jadi kesalahan,” katanya.
Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan, Soesilo mengatakan apa yang disampaikan di depan majelis hakim dan JPU merupakan bagian dari dasar persidangan. Hal itu didapatkan dari fakta persidangan yang sudah berjalan sejak tahun 2023 silam.
“Jadi bukan hanya copy paste dari teori-teori. Fakta persidangan mereka berempat ini (terdakwa) tidak bersalah. Jadi perbuatan melawan hukumnya tidak ada. Kalau perbuatan melawan hukum tidak ada, coba kita lihat disisi lain soal penyalahgunaan kewenangan itu pun tidak ada,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, KPK Panggil Empat Saksi
Soesilo mengklaim, para terdakwa selalu mematuhi aturan terutama soal anggaran dasar. Sedangkan soal kerugian negara sudah tersirat tak ada kerugian negara yang ditimbulkan melainkan keuntungan yang didapat PTBA dari mengakuisisi PT SBS.
“Kita melihat proses perhitungan kerugian negara, yang menghitung saja sudah bermasalah. Sehingga tuntutan yang ada tidak valid. Padahal secara aturan tuntutan harus disampaikan secara valid,” tutupnya.
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (**)











