Warga Muba Digelandang Polisi Lakukan Pencurian di Muaraenim

Writer: - Senin, 18 Maret 2024
Barang bukti diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Team Trabaz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus pencurian, Senin (18/03/2024) di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Informasi dihimpun pelaku berinisial S (35) warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Read More

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M Firmansyah didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang yang berada sebuah pondok di kebun milik korban di Desa Gunung Megang Dalam, Senin (22/01/2024) lalu.

“Pelaku berhasil mencuri barang-barang milik korban yaitu satu unit mesin diesel merk Kubota, satu unit mesin air merk Firman, satu unit mesin diesel Alkon merk Honda, dua sak pupuk merk Yaramila Miler, dua sak pupuk merk Phonska Plus, dan dua sak pupuk merk Mutiara,” ungkapnya, Senin (18/03/2024) dalam keterangan persnya.

Atas peristiwa itu, kata Kapolsek korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000 akibat tindakan pencurian tersebut, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pencuri Mobil di Talang Kelapa, Satu Pelaku Didor

“Pelaku kita tangkap setelah menerima laporan pencurian dari korban, hingga Tim Trabaz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif. Melalui upaya-upaya penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan informasi didapat pihaknya dan ia mengarahkan tim ke keberadaan pelaku di sebuah pondok yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dengan informasi tersebut, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok tersebut beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi satu mesin diesel merk Kubota, satu mesin Pompa Air merk Firman, satu karung pupuk NPK Mutiara 161616 dengan berat 20 kg, satu tangki alat semprot merk Agricare warna biru, satu tangki alat semprot merk Polar warna kuning, delapan belas buah karpet semai bibit,” bebernya.

Baca juga : Team Trabazz Polsek Gunung Megang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian 57 Tandan Buah Sawit

Terakhir, Kapolsek menegaskan guna mempertanggung jawabkan ulahnya pelaku akan diancam kurungan penjara.

“Pelaku S akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts