Buntut Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Pedagang Akan Bawa ke Jalur Hukum

Writer: - Jumat, 8 Maret 2024
Pedagang berkumpul di depan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang disegel oleh PT Bima Citra Realty (BCR) sejak Kamis (7/3/2024) pukul 23.30 WIB.

Palembang, Sumselupdate.com – Gedung Pasar 16 Ilir Palembang disegel oleh PT Bima Citra Realty (BCR) sejak Kamis (7/3/2024) pukul 23.30 WIB, berdampak kerugian besar para pedagang.

Setidaknya ada 1.200 kios di dalam gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang tidak beroperasi dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.

Read More

Para pedagang sendiri baru tahu pada pagi harinya, Jumat (8/3/2024) ketika segel telah terpasang. Pedagang geram, sedih, dan putus asa campur aduk menjadi satu melihat kondisi tersebut.

“Bagaimana kami mau dapat penghasilan kalau disegel seperti ini, kami butuh makan, anak kami mau sekolah dan makan,” teriak seorang ibu, salah penjaga toko di lantai 2.

Salah seorang pedagang di Gedung 16 Ilir Palembang, AD mengatakan, pihaknya setuju ada revitalisasi tapi tidak juga dengan cara dzalim seperti ini.

Baca Juga: Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Ribuan Pedagang Tidak Bisa Jualan

“Mereka dzalim, kenapa harus disegel, pastinya kami rugi kalau tidak jualan, bagaimana nasib jualan kami di dalam, itu semua harus dijual, kalau ditutup kami rugi,” katanya.

Meski belum dipastikan total kerugian seluruh pedagang, menurut AD meskipun tidak banyak karena pasar sepi sejak direnovasi, tapi pendapatan cukup lumayan.

Setiap pedagang memiliki pendapatan berbeda-beda. Jika dikalikan dengan jumlah pedagang yang cukup banyak itu, PT BCR harus menanggung sangat besar.

Baca Juga: Penyegelan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Kata Dirut  PD Pasar

“Sehari paling Rp150 ribu-Rp200 ribu, ada yang lebih, ini untung masih laku pendapatan turun drastis sejak renovasi, apalagi harus bayar pegawai, pegawai sudah saya kurangi tinggal satu,” keluhnya.

Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel Irwansyah Masri mengatakan, pada dasarnya pedagang setuju revitalisasi ini karena untuk kebaikan di masa depan.

“Tapi cara PT BCR seperti ini yang kami tidak suka, mereka diam-diam menyegel gedung tanpa pemberitahuan,” katanya.

Pedagang akan meminta PT BCR menjelaskan maksudnya. Jika selama diskusi nantinya tidak ada solusi, maka PT BCR harus mengganti rugi kerugian para pedagang.

“Jika tidak ada solusi yang terbaik kami akan hitung kerugian para pedagang, kami minta mereka masing-masing mencatat kerugiannya, kami akan lanjutkan ke jalur hukum, PT BCR harus tanggungjawab,” katanya.

Para pedagang berharap persoalan ini selesai secepatnya dengan kesepakatan yang tidak merugikan pedagang.

“Jika tidak selesai di sini, kita akan lanjutkan ke Mahkamah Agung,” cetusnya.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal mengaku baru tahu soal penyegelan ini dan akan memanggil PT BCR untuk mengetahui situasi ini.

“BCR kita panggil dulu bagaimana ceritanya, kita akan rapatkan dengan pengelola ini untuk mencari solusinya,” katanya.

Sebagai OPD yang menaungi pasar-pasar di Palembang, PD Pasar mengaku tidak tahu-menahu soal langkah yang diambil PT BCR.

Baca Juga: Tolak Digusur, PKL Pasar 16 Ilir Serbu Gedung DPRD Kota Palembang

Ahmad Rizal juga mengaku belum bisa menilai apakah langkah yang diambil oleh PT BCR untuk menyegel pasar ini adalah langkah yang benar.

“Kami belum tau (benar atau tidak langkah ini) makanya kita panggil dulu BCR-nya,” katanya.

Menurutnya penetapan tarif kios yang sangat fantastis dengan minimal Rp350 juta itu bukan kewenangan PD Pasar. “Itu kewenangan mereka menetapkan tarif,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts