Palembang, Sumselupdate.com – PD Pasar Palembang Jaya memberikan klarifikasi terkait penyegelan gedung Pasar 16 Ilir oleh pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR).
Hingga Jumat (8/3/2024) pukul 08.30 WIV, segel gedung Pasar 16 Ilir Palembang belum dibuka, sehingga para pedagang tidak bisa berjualan.
Segel dipasang pada malam hari sekitar pukul 23.30 Kamis (7/3/2024), saat para pedagang sudah pulang meninggalkan gedung 16 Ilir.
Dirut PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal mengatakan, pihaknya baru tahu soal penyegelan ini dan akan memanggil PT BCR untuk mengetahui situasi ini.
“BCR kita panggil dulu bagaimana ceritanya, kita akan rapatkan dengan pengelola ini untuk mencari solusinya,” katanya.
Baca Juga: Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Ribuan Pedagang Tidak Bisa Jualan
Sebagai OPD yang menaungi pasar-pasar di Palembang, PD Pasar mengaku tidak tahu-menahu soal langkah yang diambil PT BCR.
Ahmad Rizal juga mengaku belum bisa menilai apakah langkah yang diambil oleh PT BCR untuk menyegel pasar ini adalah langkah yang benar.
“Kami belum tau (benar atau tidak langkah ini) makanya kita panggil dulu BCR-nya,” katanya.
Menurutnya penetapan tarif kios yang sangat fantastis dengan minimal Rp350 juta itu bukan kewenangan PD Pasar. “Itu kewenangan mereka menetapkan tarif,” katanya.
Sebagaiaman diberitakan, kondisi gedung 16 Ilir Palembang dipasang full seng dengan menutup penuh pintu keluar masuk dengan dipasangnya banner pemberitahuan penyegelan.
Di banner itu tertulis dua pasal yang memperingatkan barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan akan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Penyegelan merupakan tuntutan dari pengelola Pasar 16 Ilir agar pedagang setuju pada perpanjangan SHM ini membayar uang sewa yang ditetapkan sangat fantastis.
Di mana tarif yang ditetapkan BCR paling murah Rp350 juta-Rp700 juta untuk setiap kios tergantung tata letak startegisnya. (**)











