Palembang, sumselupdate.com – Rika Ramahdani (30) melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (5/3/2024) siang, atas dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialaminya.
Diketahui peristiwa KDRT dialami Rika terjadi di Jalan Sempayo, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, yang dilakukan oleh suaminya inisial DS (31), pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepada petugas SPKT, Rika mengatakan kejadian berawal dirinya sedang pergi dan mendapatkan pesan WhatsApp dari suaminya.
“Terlapor merupakan suami saya, saat saya sedang pergi dari rumah mendapatkan pesan dari terlapor, melalui pesan WhatsApp. Dia bilang, saya tidak usah kembali lagi ke rumah,” ucap korban, ditemui wartawan usai membuat laporan polisi.
Setelah kembali ke rumah, terlapor langsung menarik rambut dan menyeret dari depan kamar sampai ke depan pintu rumah.
Baca juga : Perusahaan Suami Puan Maharani Menangi Pengelolaan Blok Migas Jabung Tengah
“Saya juga di pukul di bagian sebelah kanan, sekujur tubuh saya juga mengalami sakit. Saya sempat membela diri, namun kalah tenaga sehingga saya langsung pergi keluar rumah memanggil kakak ipar disebelah rumah,” jelasnya.
Rika mengakui, kejadian serupa sudah dua kali dilakukan oleh suami sahnya tersebut, dimana yang pertama terlapor minta ijin menikah lagi pada bulan Mei 2023 lalu, dan berakhir damai di kantor PPA.
“Ini kasus KDRT kedua disaat pergi dari rumah satu hari sebelum kejadian pagi hari, memang suami saya ini jarang ada di rumah, jadi saya tidak izin lagi saat keluar rumah. Tapi saat saya pulang sudah, sudah ada terlapor dan dia marah-marah lalu menganiaya saya,” tutupnya berharap setelah dirinya buat laporan polisi, suaminya tersebut dapat segera ditangkap untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga : Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT
Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. Saat ini laporan korban tengah diselidiki unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











