Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang berinisial SM (44) menjadi korban penipuan dan penggelapan saat ingin membeli sebuah ruko dari seseorang diduga makelar berinisial HH.
Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan uang sebesar Rp890 juta.
Tak terima sudah jadi korban penipuan dan penggelapan, korban SM membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/2/2024).
Berdasarkan keterangannya, SM melalui kuasa hukumnya Ubaidillah, SH, MH mengatakan kejadian bermula pada Selasa 3 Agustus 2021.
Di mana korban SM bertemu dengan terlapor HH untuk membeli sebuah ruko di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang. Lalu pelapor SM menyetujui harga dari HH seharga Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Waspada! Penipuan dengan Modus File APK Berisi Undangan DPT Pemilu
“Klien kami SM sudah melakukan transaksi secara berangsur-angsur dengan seorang diduga makelar inisial HH, hingga lima kali transaksi dengan total transfer sebesar Rp890 juta,” ungkap Ubaidillah ditemui usai mendampingi korban membuat laporan polisi.
Bersama dua rekannya Septalia Furwani, SH, MH dan Bella Athalia, SH, MH, diterangkannya oleh Ubaidillah, bahwa korban SM melakukan pembayaran yang ke lima kalinya pada 25 Januari 2022 kepada terlapor HH.
Kemudian SM dan keluarga ingin langsung pindah dan merenovasi ruko tersebut.
Baca Juga: Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Orang Lain Marak, Pengusaha di Babel Ini Jadi Korban
“Saat sudah membayar hingga Rp890 juta, keluarga SM ingin langsung pindah ke ruko tersebut dan ingin melakukan renovasi. Namun saat di lokasi, pemilik asli ruko berinisial AR mengatakan dia tidak mendapat uang dari penjualan ruko tersebut,” terangnya.
Tak ingin melepas saja ruko tersebut, akhirnya korban kembali membayar ruko itu secara tunai kepada pemilik asli seharga Rp900 juta.
“Si pemilik ruko bahkan tidak mengetahui bahwa rukonya sudah ada yang ingin membeli dan bahkan dia hanya mematok ruko tersebut seharga Rp900 juta,” tuturnya.
Setelah selesai melakukan pembayaran kepada pemilik asli ruko, lanjut Ubaidillah, kliennya pun ingin bertemu dengan terlapor yang diduga makelar inisial HH tersebut untuk meminta uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Online yang Rugikan Korban Rp2,4 Miliar Segera Diadili
“Tapi terlapor itu selalu menunda-nunda dan seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, sehingga korban merasa sudah ditipu. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum korban, membuat laporan polisi, dengan harapan terlapor dapat segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Ubaidillah.
Laporan yang sudah dibuat oleh korban, telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. (**)











