Iin & Depi Dituntut 7 Tahun, 4 Ketua Fraksi Lain Dituntut 5 Tahun

Senin, 3 Oktober 2016
6 Ketua Fraksi DPRD Muba mendengarkan tuntutan JPU KPK di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Enam ketua fraksi DPRD Musi Banyuasin dituntut berbeda dalam sidang lanjutan kasus suap RAPBD Muba 2015 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/10/2016).

Untuk terdakwa  Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem) dituntut oleh JPU KPK RI dengan tujuh tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lain, yakni Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Dear Fauzul Azim (PKS) dituntut lima tahun penjara.

Read More

Tim JPU KPK RI, Feby mengatakan keenam terdakwa yang semuanya berstatus ketua fraksi DPRD Muba 2015 dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang tipikor.

Serta selain kurungan penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

“Dari fakta persidangan para terdakwa terbukti ikut serta menghadiri rapat membahas uang komitmen pengesehan RAPBD Muba 2015. Selain itu, tidak ada bukti yang memperlihatkan mereka tidak menerima uang suap,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, keterangan dari keenam terdakwa menjadikan penilaian sebagai mereka dalam memberikan tuntuan, di mana terdakwa  Iin dan Depy tidak mengakui telah menerima uang komitmen.

Sedangkan, empat terdakwa lain mengakui. Menurut keduanya, uang yang diterima dari Faisar (terpidana kasus ini) merupakan uang pinjaman dan bukan uang komitmen yang digunakan sebagai pelicin disahkannya APBD Muba 2015.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa.

“Untuk itu kita mempersilahkan penasihat hukum para terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya,” tukas Kamal.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah terpidana Bambang Karyanto, selaku anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30.

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang tersebut berkaitan dengan APBDP 2015.

KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar. Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus ini, KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.

Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba, yakni Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan). (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts