Palembang,Sumselupdate.com – Aksi dua kawanan jambret sadis di Kota Palembang akhirnya berakhir setelah diringkus anggota Ditreskrimum Polda Sumsel.
Bahkan, satu dari dua pelaku yakni Jefriansyah (20) harus tersungkur setelah diterjang timah panas petugas. Sedangkan rekanya WD (17) warga Mata Merah, Lrg Padat Karya, RT 24, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni sedikit beruntung lantaran tidak ditembak.
Keduanya ditangkap karena sudah melakukan penjambretan terhadap Mardiah warga Lubuk Tanjung OKI dan Rita warga OKU Selatan saat berboncengan menggunakan motor Mio hijau BG 2620 KJ dan melintas di depan SPBU Jl Jend R Sukamto sebelum PTC, Minggu (2/9/2016).
Sehingga korban terpaksa dilarikan ke RSMH Palembang lantran mengalami patah lengan kanan, karena terseret beberapa meter dari lokasi kejadian, setelah kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU tanpa nomor polisi menyerobot dari belakang.
Beruntung aksi kedua pelaku langsung dihentikan warga dan polisi yang tengah berpatroli. Karena tak mengindahkan peringatan petugas, tersangka Jefri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
Kepada petugas Jefri mengaku, jika mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di tempat yang sama dan satu kali di daerah pasar Lemabang dimana uang hasil jambret akan mereka gunakan untuk pergi jalan-jalan.
“Saya sudah lima kali pak, yang terakhir kami dapat HP dan kami jual seharga Rp200-300 ribu uangnya buat jajan saat jalan,” terangnya saat gelar perkara di Gedung Unit Jatanras Polda Sumsel, Senin (3/9/2016).
Sedangkan pelaku WD yang masih di bawah umur mengaku jika dirinya hanya ikut-ikutan, lantaran memang belum memiliki uang saat jalan-jalan. “Saya cuma ikut-ikutan saja, lima kali diajak Jefri dan hasilnya kami bagi dua,” katanya.
Sementara itu, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol, Daniel TM Silitonga mengatakan pihaknya menyangkan aksi pelaku, terlebih korbanya seorang perempuan yang sekarang masih menjalani perawatan intensif lantaran mengalami patah tulang.
“Sangat prihatin sekali dengan korban yang sekarang sedang dirawat. Selain itu, satu dari kedua tersangka ini masih di bawah umur. Saat ini sudah diamankan tersangka beserta barang bumti berupa motor tersangka dan korban,” terangnya.
Selain itu, Daniel juga menambahkan, jika saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang terkait dalam komplotan tersebut”Kita masih terus dalami apakah ada tersangka lain atau tidak. Saat ini tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,”pungkas dia. (tra)











