Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Anharudin menangis saat melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/10/2016).
Terdakwa meminta keringanan atas tuntutan lima tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro.
“Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang meyebabkan kematian. Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP,” sebut Ketua Majelis Hakim Purwadi.
Untuk itu, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan. “Atas putusan tersebut terdakwa diberikan hak menerima ataupun menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,” tukas dia.
Terdakwa pun akhirnya merasa putusan sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga langsung menerima putusan. “Saya terima yang mulia,” cetus dia.
Setelah persidangan ditutup, terdakwa akhirnya dibawa petugas ke sel tahanan sementara PN Palembang. Pengawalan cukup ketat, lantaran pada sidang sebelumnya keluarga korban menghajar terdakwa usai persidangan.
Dalam surat dakwaan JPU, perbuatan terdakwa pada Selasa 17 Mei 2016 sekitar pukul 00.30 WIB, di bawah rumah terdakwa yang berada di Jalan Abi Kusno, Lorong Patria, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Terdakwa telah memasang setrum di bawah rumahnya karena merasa selalu ada yang mengintipnya saat malam hari terutama saat berhubungan badan dengan istrinya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Romi Agus Satrio yang merupakan tetangganya tersetrum hingga meniggal dunia. (tra)











