Palembang, sumselupdate.com – Pada Senin (29/1/2024) sidang perdana kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar.
Dalam kasus ini Jaksa KPK menjerat mantan Direktur PT SMS Ir Sarimuda.
Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi SH MH, mengatakan untuk persidangan berkemungkinan besar tersangka Sarimuda bakal dihadirkan secara langsung diruang sidang.
Ia juga berharap pada agenda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka Sarimuda, dapat berlangsung tertib.
Ia juga mengimbau kepada pengunjung sidang, agar tertib selama berlangsungnya persidangan serta kepada para pihak yang tidak berkepentingan untuk jangan mencoba-coba mendekati perangkat persidangan.
Baca juga : Rugikan Negara Rp32 Miliar, Direktur PT SMS Divonis Penjara
“Hal itu guna untuk menjaga Marwah persidangan dalam perkara tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.
Baca juga : Mantan Direktur PT SMS Dituntut 10 Tahun Penjara
Sarimuda mantan Dirut PT SMS yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. (**)











