Mantan Direktur PT SMS Dituntut 10 Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 28 November 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut 10 tahun penjara terdakwa Dedek Pranata Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut 10 tahun penjara terdakwa Dedek Pranata Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).

Terdakwa dituntut terkait kasus dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar.

Read More

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) yang telah mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedek Pranata dengan pidana selama 10 tahun penjara,” tegas JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023)

Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta serta terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp32.7 miliar  dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa lahan kebun sawit seluas 520,90 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Baca juga : Dirut PT SMS Didakwa Rugikan Negara pada PT PMO Sebesar Rp32,7 Miliar

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana selama 2 tahun kurungan,” ungkap JPU Kejagung saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata, di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023).

Terdakwa didakwa terkait kasus pengembangan perkara investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017.

JPU mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp32. 790.455.587,42.

“Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar,” tegas penuntut umum Syaran Zafizhan SH saat membacakan dakwaan.

Baca juga : Penyidik KPK Periksa Sarimuda Terkait Saksi Dugaan Korupsi PT SMS BUMD Sumsel

Ia menejelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

“Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” tutupnya (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts