Kasus PTBA, Saksi Sebut Kondisi PT SBS Masih Alami Ekuitas Negatif Sejak Diakuisisi

Writer: - Selasa, 16 Januari 2024
Tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan anggota Tim Akuisisi PT SBS, Julismi, dan Zulfikar, pegawai PTBA diambil sumpah sebelum menjalani proses persidangan, Senin (15/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang diduga merugikan negara Rp162 miliar.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel menjerat lima terdakwa masing-masing Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan.

Read More

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan anggota Tim Akuisisi PT SBS, Julismi, dan Zulfikar, pegawai PTBA, Senin (15/1/2024).

Dalam sidang, saksi Zulfikar Azhar yang juga Manajer Akuntan PTBA dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait seputaran rencana akuisisi yang tercantum dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Keuangan Perusahaan (RKAP) PTBA.

“Rencana akuisisi memang ada dan tertuang dengan gamblang dalam RJPP dan RKAP perusahaan. Tapi tidak disebutkan secara spesifik PT SBS yang akan diakuisisi,” ungkap Zulfikar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Akuisisi PT SBS Justru Membawa Dampak Menguntungkan Keuangan PTBA

Ia pun menjelaskan pihaknya bertugas mengumpulkan data yang dibutuhkan di bidang keuangan dalam akusisi.

“Ya kami mengumpulkan data terkait keuangan PT SBS, seperti laporan keuangan yang diaudit, itulah yang menjadi dasar untuk kajian,” ujarnya

Ia membenarkan kondisi PT SBS yang masih mengalami ekuitas negatif sejak diakuisisi. Kondisi tersebut menyebabkan hingga kini belum adanya pembagian dividen dari perusahaan.

Baca Juga: Saksi Sebut PT SBS Diakuisisi Tambah Ekuitas PTBA, Hakim: Mana Datanya?

“Karena ekuitasnya masih negatif hingga tahun 2022 belum dilakukannya (pembagian) dividen. Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan jika masih keuangan perusahaan masih negatif karena syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” jelasnya.

Ekuitas PT SBS baru positif setelah pada laporan keuangan perusahaan pada September 2023. “Ekuitas perusahaan baru positif di tahun 2023 dengan nilai keuntungan Rp101 miliar,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan saksi Dede Kurniawan selaku anggota tim akuisisi.

Dalam proses akuisisi PT SBS pihaknya mengaku mendapatkan kajian dari konsultan yang ditunjuk yakni Bahana Sekuritas.

Dia mengatakan dalam RJPP perusahaan juga dicantumkan rencana pengembangan perusahaan melalui akuisisi.

“Kajian itu kami dapatkan dari konsultan dalam hal ini Bahana Sekuritas. Setelah itu kami lakukan pengumpulan dokumen legal dan perizinan terkait akuisisi saham. Sebelumnya juga dijelaskan dalam RJPP ada pengembangan usaha salah satunya bisnis penambahan dalam hal akuisisi perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Akuisisi Saham, 5 Mantan Petinggi PTBA Diperiksa Kejati Sumsel

Dia juga menjelaskan latar belakang dan tujuan perusahaan dalam melakukan akuisisi PT SBS oleh PT BMI dalam rangka pengembangan usaha PTBA.

Hal itu juga berkaitan dengan menekan biaya produksi di bidang kontraktor jasa penambangan.

“Dalam RJPP ada dijelaskan bisnis pengembangan usaha salah satunya dengan melakukan akuisisi perusahaan. Namun tidak dijelaskan secara spesifik perusahaan mana yang akan diakuisisi. Tujuannya tentu untuk menguntungkan PTBA dalam melakukan produksi batubara yang selama ini tergantung dengan kontraktor pihak ketiga,” tutupnya. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts