Palembang, sumselupdate.com – Beberapa remaja aktif dengan umur kisaran 19-25 tahun, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (12/1/2024) siang. Para remaja itu melaporkan salah satu oknum yang bekerja di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, bernama Gigih Prasojo, warga yang tinggal di jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang.
Salah satu korban yang membuat laporan polisi, M Riansyah (23), warga jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kecamatan Kertapati Palembang, dan ditemani beberapa korban lainnya, melaporkan terlapor karena telah melakukan Penipuan berkedok tawaran pekerjaan.
Menurut Riansyah, kejadian yang dialaminya itu terjadi pada Kamis (23/11/2023) di rumahnya sendiri. Dimana pada saat itu ia ditawarkan oleh temannya untuk bekerja di Kalimantan, yang dimana pekerjaan itu di dapat dari terlapor Gigih Prasojo.
“Teman saya datang menawarkan pekerjaan, dikenalkan dengan terlapor. Lalu terlapor mengiming-imingi agar mudah masuk bekerja dengan membayar sejumlah uang,” ungkap Riansyah, saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Tergiur dengan ucapan terlapor yang memang bekerja di kilang minyak RDMP, diakui Riansyah, dirinya pun menyetujui tawaran pekerjaan tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp 1.750.000 yang diminta terlapor.
Baca juga : Tersangka Penipuan Online yang Rugikan Korban Rp2,4 Miliar Segera Diadili
“Dia meminta uang alasannya untuk administrasi dan pelicinnya. Tapi setelah uang di transfer, sampai dengan sekarang saya tidak juga bekerja di kilang minyak itu. Saat saya cari tahu, ternyata terlapor sudah tidak bekerja lagi di tempat itu,” terangnya.
Diakui Riansyah, tidak hanya dirinya yang jadi korban Penipuan, namun ternyata teman-temannya yang lain juga sudah ditipu oleh terlapor. “Teman saya Fariz, yang menawarkan pekerjaan itu juga tertipu. Total sekitar 32 orang yang ditipu oleh terlapor itu pak, total kerugian seluruhnya kurang lebih Rp 50 juta. Kami berharap terlapor bisa ditangkap setelah buat laporan ini,” tutupnya.
Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Eddy Ganefo Ditunda
Laporan polisi yang dibuat korban sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 379a KUHP.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. (**)











