Terdakwa Pemilik Shabu Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Writer: - Rabu, 10 Januari 2024
Sidang di PN Palembang, Rabu (10/1/2024)
Sidang di PN Palembang, Rabu (10/1/2024)

Palembang, Sumselupdate.com — Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin, terdakwa pemilik narkotika golongan I jenis shabu, harus berurusan dengan hukum. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Surya Dharma Putra Bakara, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/1/2024).

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh tim reserse Polrestabes Palembang pada tanggal 19 September 2023. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi shabu. Tim kemudian melakukan penangkapan dengan cara Undercover Buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket shabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 1,57 gram. Barang bukti tersebut disimpan terdakwa di dalam genggaman tangan kanannya.

Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang ia dapat dari saudara Tokak (DPO). Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan di polrestabes palembang untuk diproses lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts