Pagaralam, Sumselupdate.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagaralam, dan Empat Lawang) menemukan gas bersubsidi 3 kg, banyak dipergunakan orang mampu alias kaya.
Tak hanya itu, tabung gas 3 kg yang dikhususnya untuk orang miskin, harga isi ulang di beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com, Senin (1/1/2024) mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan turunannya dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar di logbook, bukan untuk diperdagangkan bebas seperti ditemui saat ini.
Maka dengan bebasnya diperdagangkan di pinggir jalan, menurut Sanderson, kelangkaan gas 3 kg sering terjadi di tengah masyarakat.
“Dikarenakan adanya penyimpangan distribusi di mana sektor bisnis seperti restoran ikut menggunakan gas 3 kg untuk keperluan bisnisnya dan ASN juga menikmati, membuat kelanggkaan gas 3 kg bisa terjadi. Seharusnya pendistribusian gas 3 kg ini diberlakukannya dengan mewajibkan warga yang hendak membeli gas menunjukkan KTP,” tegasnya.
Baca Juga: Konsumen Berani Ngadu Jika Beli LPG Isi Tabung Kurang, YLKI Lahat Raya Siapkan Hadiah
Sanderson menegaskan jika bebasnya isi ulang tabung gas 3 kg dijual bebas, disebabkan juga lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kota Pagaralam dan Pemerintah Kabupaten Lahat.
“Pemerintah lemah mengawasi masyarakat yang terdaftar di logbook untuk pendistribusian gas berwarna hijau ini sesuai dengan logbook. Nah, mulai 1 Januari 2024 hanya rumah tangga miskin (sesuai DTKS Kemensos) yang boleh dan bisa beli gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran,” ujarnya.
Sanderson menyoroti keputusan Walikota Pagaralam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET gas 3 kg, di mana Kecamatan Dempo Selatan dan Dempo Utara radius kurang 120 Km yaitu Rp18.700, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam Selatan dan Pagaralam Utara radius kurang 120 Km Rp16.700, yang diberlakukan pada 5 Januari 2021, menimbulkan dan menciptakan potensi kecurangan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan barang subsidi dengan menciptakan kelangkaan agar dapat untung besar terkait permintaan besar.
Baca Juga: YLKI Lahat Raya Temukan Dugaan Kecurangan Gas 3 Kg, Timbangan Kurang 10 Persen/Tabung
Kenaikan dari HET semula sesuai Keputusan Walikota Nomor 123 Tahun 2018 Kecamatan Dempo Selatan radius kurang 80 Km yaitu Rp.16.000, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam Selatan dan Pagaralam Utara radius kurang 90 Km yaitu Rp16.150, Dempo Utara radius kurang 100 Km yaitu Rp16.350 yang dinilai tidak melalui proses melibatkan Pemprov Sumsel mulai dari penentuan jarak dari felling station dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penetapan komponen biaya-biaya tambahan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum terjadi kerugian konsumen.
Sebagai informasi HET Kabupaten Lahat merujuk SK Bupati Lahat Nomor 500/56/KEP/VII/2018 untuk Kecamatan Muara Payang radius kurang 100 Km yaitu Rp16.350, Kecamatan Jarai, Sukamerindu, Pajar Bulan radius kurang 90 Km yaitu Rp16.150, dan kecamatan PUMU dan PUMI radius kurang 120 Km yaitu Rp16.700 dan masih berlaku hingga saat ini.
Berangkat dari persoalan tersebut, Sanderson mendesak Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia segera mencabut SK Walikota Pagar Alam Nomor 09/2021 karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: YLKI Lahat Raya Minta Satgas Pangan Turun Tangan Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng
Desakan lain, YLKI meminta Pemkot Pagaralam segera memperbaiki data logbook disesuaikan dengan data Kementerian Sosial.
Atas dasar tersebut, Sanderson menegaskan, YLKI Lahat sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46, memiliki hak gugat diajukan ke peradilan umum.
Terpisah, Muji Septomi, warga Kota Pagaralam dalam unggahnya di media sosial group Dangau Besemah mengeluhkan kelangkaan elpiji di wilayahnya.
Baca Juga: YLKI Lahat Raya Soroti Lampu PJU Banyak Mati
Senada dikatakan Sepri, warga Besemah Serasan yang mengungkapkan sering kesulitan mencari elpiji melon. Kalaupun ada, harganya tidak sesuai dengan yang tertera di papan nama pangkalan.
Seperti dialami juga Epong, warga Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, di mana harga elpiji berkisar Rp20 ribu-Rp30 ribu per tabung. “Belum pernah kami dapat harga sesuai HET yang tertera di papan pangkalan,” cetusnya. (**)











