Muaraenim, Sumselupdate.com – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muaraenim berhasil menangkap seorang pria berinisial I A (23) yang diduga sebagai pemilik rumah industri pembuatan senjata api rakitan di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas pembuatan senjata api yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau mengatakan Tim Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri melakukan upaya paksa pengerebekan dan pengeledahan di rumah pelaku pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selama melakukan pengeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan senjata api rakitan, seperti mesin las, bor, gerinda, ragum, tang, kikir, kunci inggris, palu, ikat kawat las, per kecil, kacamata las, kunci T, replika pistol, mata gerinda bekas, dan potongan plat besi.
“Barang bukti tersebut kemudian kami bawa ke polsek Rambang Dangku untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (18/12/2023) dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Berdalih Jaga Diri, Mustafa Ditangkap Bawa Senpira dan Sajam
Baca Juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Petugas Amankan Senpira dan Alat Isap Bong
Kapolsek menegaskan pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas perbuatannya,” pungkasnya. (**)











