Palembang, Sumselupdate.com – Sehat jasmani dan rohani menjadi salah satu syarat pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pantauan Sumselupdate.com, Selasa (13/12/2023), calon anggota KPPS membludak memadati puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sejak pukul 07.00 WIB, para calon anggota KPPS ini telah memadati puskesmas untuk mengambil nomor antrean dan melakukan tes kesehatan.
Di mana diketahui penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS yang dibuka KPU Sumsel mulai tanggal 11-20 Desember 2023.
Salah satu calon KPPS, Sofiah, warga Kecamatan Bukit Kecil mengaku sengaja datang pukul 07.30 ke Puskesmas Merdeka untuk mengambil nomor antrean.
Baca Juga: KPU Sumsel Buka Lowongan 181.895 Petugas KPPS, Segini Besaran Honornya
“Ternyata orang datang sudah dari setengah jam sebelumnya, ini pun saya dapat nomor antrean 50-an, ini masih ngantre,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Sofiah mengatakan, setelah daftar dengan memperlihatkan KTP dan membayar uang Rp65 ribu, lalu mengantre untuk pemeriksaan kesehatan.
“Cek darah, tensi, kolesterol, gula darah termasuk kejiwaan,” katanya.
Baca Juga: KPU Sumsel Tetapkan 1.080 DCT Caleg, Empat Mantan Napi
Sementara itu, Kepala Puskesmas Nagaswidak drg Kiki Ayu Marlina mengakui tingginya antusias calon anggota KPPS untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Setiap harinya ada 80 orang yang melakukan pemeriksaan, meliputi kesehatan fisik seperti di antaranya cek darah, tensi, gula darah, kolesterol juga Self Reporting Questionnaire (SRQ) atau skrining kesehatan kejiwaan,” katanya.
drg Kiki mengatakan, sejak pukul 07.00 WIB, para pendaftar sudah memadati puskesmas. Hasil tes baru bisa diambil pada keesokan harinya.
“Petugas laboratorium kita ada dua, sehingga membutuhkan waktu saat proses pengambilan darah secara langsung,” katanya.
Baca Juga: Deklarasi Pemantau Pemilu BP2RI, Begini Harapan KPU Sumsel
Calon anggota KPPS yang melakukan pemeriksaan kesehatan ini terdiri dari usia produktif mulai dari muda hingga usia dewasa menengah.
“Kolesterol, tensi tinggi, gula darah, biasanya ada saja yang ketemu saat pemeriksaan,” katanya.
Setiap pemeriksa kesehatan diwajibkan membayar biaya administrasi Rp65 ribu sesuai dengan peraturan daerah dan pembayaran dengan cara QRIS tidak cash.
“Untuk SRQ itu gratis, sedangkan kesehatan fisik berbayar sesuai dengan Perwali yang berlaku,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang Yuliarni mengatakan, pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS bisa dilakukan di semua puskesmas di Palembang.
“Ada 42 puskesmas di Palembang, semuanya melayani pemeriksaan kesehatan calon KPPS,” katanya.
Sebelumnya, anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko menyebutkan petugas KPPS yang dibutuhkan mencapai 181.895 petugas untuk TPS se-Sumsel mencapai 25.985 titik.
“Anggota KPPS Sumsel ini akan mendapatkan honor saat pelaksanaan Pemilu berkisar Rp1 juta-Rp1,2 juta. Setiap TPS akan ada 1 ketua, yang honornya sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1 juta,” tegas Handoko, Kamis (7/12/2023)
Ia mengatakan, KPU Sumsel akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember mendatang.
Baca Juga: Ini Nama-nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028
Tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11-20 Desember dan penelitian administrasi 11-22 Desember.
Pengumuman hasil penelitian penelitian 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember.
“Penetapan anggota KPPS Sumsel pada 24 Januari 2024 dan pelantikannya 25 Januari 2024,” ungkapnya.
Soal syarat, Handoko menyebut usia calon KPPS berusia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. (**)











