Jual 9.930 Butir Ineks, Johan Maliki Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Writer: - Selasa, 21 November 2023
Jual 9.930 Butir Ineks, Johan Maliki Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Jual 9.930 Butir Ineks, Johan Maliki Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah pernah dihukum penjara pada tahun 2013 lalu dengan kasus mengedarkan narkotika tak membuat jera Johan Maliki. Akibat ulahnya kembali mengedarkan narkotika jenis ineks, Johan Maliki kini harus kembali dihukum.

Terdakwa Johan Maliki dituntut 16 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel.

Read More

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di PN Palembang, Selasa (21/11/2023)

Terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ineks sebanyak 9.930 butir

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejati Sumsel, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sarkowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Banyuasin Tangkap Terduga Pengedar Shabu Di Betung

Johan Maliki dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU.

Diketahui terdakwa Johan Maliki alias Jo bin Maliki pada Senin (31/7/23) sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Pada sore sehari sebelumnya, Johan dihubungi Adek (DPO) meminta terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis ekstasi. Berupa 2 bungkus ektasi, dengan dijanjikan upah Rp 2 juta.

Baca Juga: Gadaikan Motor Korbannya, Uang Digunakan Beli Narkoba

Pelaku Adek (DPO) tengah malamnya, menyuruh terdakwa Johan menuju KM 14 untuk mengambil bungkusan di dalam tong sampah di depan warung. Lalu pulang ke atah Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara.

Baru saja tiba di rumah terdakwa Johan langsung ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dengan didapati 2 bungkus besar kantong alumunium berisikan 9.930 butir pil ekstasi. Seberat 3.162,24 gramdan 8,480 gram. Merek Hello Kitty warna unggu.

Bungkus pertama isi 4.890 butir bungkus kedua 5.040 butir pil ekstasi. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts