Palembang, sumselupdate.com – Satu bulan jadi buronan polisi, dua sahabat bernama A solihin (23), dan temannya M Satrio (23), hanya bisa pasrah saat anggota opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap keduanya saat berada di rumahnya masing-masing, pada Senin (6/11/2023) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan kedua warga jalan PDAM Tirta Musi, lorong Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, terjadi pada Selasa 03 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.
Dimana, berawal saat pelaku Solihin, datang ke rumah tersangka Satrio untuk mengajaknya melakukan pencurian. Kemudian setelah kedua pelaku sampai di lokasi rumah korban bernama Muhamad Joni (42), pelaku Solihin masuk ke dalam rumah korban dengan cara memecahkan kaca kamar mandi menggunakan obeng.
Sementara pelaku Satrio bertugas menunggu diluar sambil mengawasi lokasi sekitar rumah korban. Ketika berhasil masuk, pelaku Solihin mengambil 2 buah Tab merk Samsung, 1 buah Handphone merk oppo, 1 buah jam tangan merk Alexander cristie, serta perhiasan cincin dan gelang.
Setelah berhasil menguras harta di rumah korbannya, kedua pelaku langsung kabur. Korban yang mengetahui peristiwa pencurian itu langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Baca juga : Tim Trabazz Amankan Pelaku Pencurian di Ujanmas
“Benar, kedua pelaku ini merupakan pelaku DPO, yang sudah lama menjadi target kami. Ketika keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui, saat itulah keduanya langsung kita tangkap di rumahnya masing-masing,” ucap Kasar Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, pada Selasa (7/11/2023) siang.
Sampai saat ini, menurut Iptu Jhoni, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui terkait dugaan ada lokasi lain atas aksi pelaku.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian yang Bikin Sukarami Palembang Disebut ‘Kawasan Wisata Kriminal’
“Masih kita dalami dan kembangkan terkait adanya dua TKP lain. Ada barang bukti 1 buah tab merk Samsung (milik korban), 1 buah Handphone merk Oppo. Atas ulahnya keduanya akan terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya tegas. (**)











