YS Tewas di Tangan Teman Kencan, Pelaku Diringkus Dalam Waktu Singkat

Writer: - Kamis, 12 Oktober 2023
Ilustrasi Pembunuhan

Muaraenim, Sumselupdate.com — YS (31) tewas mengenaskan di tangan Alfis Juni Agung Pratama (20) yang merupakan teman kencannya. YS ditemukan bersimbah darah di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Rabu malam (11/10/2023).

Polisi yang mendapati informasi tersebut langsung bergerak cepat memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya. Alhasil, hanya dalam waktu 2 jam lebih, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Lawang Kidul pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari.

Read More

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bela, membenarkan telah meringkus tersangka Alfis Juni Agung Pratama karena melakukan pembunuhan terhadap korban YS, warga Jalan Ali Gatmir, Kota Palembang.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari tersangka dan korban yang bertemu melalui aplikasi di media sosial bertemu di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Enim.

Pelaku Alfis Juni Agung Pratama

Dari hasil interogasi polisi, diketahui tersangka dan korban melakukan sempat hubungan badan pada Rabu malam (11/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban meminta sejumlah uang kepada tersangka usai melakukan hubungan intim tersebut, namun tersangka tidak mampu memberikan uang yang diminta oleh korban.

Tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan memukul dan menusuk leher bagian kanan korban dengan pisau. Usai melakukan aksi keji tersebut, tersangka lalu melarikan diri.

Polsek Lawang Kidul mendapat laporan adanya penemuan jenazah sekitar pukul 23.30 WIB. Atas laporan tersebut, anggota langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan sehingga didapati lokasi tersangka yang berada di daerah Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.

“Dia berada di sekitar rumahnya dan sedang duduk di pinggir jalan, lalu langsung diamankan anggota,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pisau yang digunakan tersangka, handphone milik tersangka serta sepeda motor tersangka,” bebernya.

Minta dibayar Rp500 ribu untuk dua kali ‘main’

Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Mapolsek Lawang Kidul

Saat diwawancarai wartawan, pelaku Alfis Juni Agung Pratama mengaku jika dirinya dan korban baru pertama bertemu di lokasi kejadian. Keduanya sepakat bertemu sekitar pukul tujuh malam bertemu jam delapan malam.

Keduanya telah membuat kesepakatan agar tersangka membayar korban Rp500 ribu untuk dua kali berhubungan badan.

“Janjinya untuk dua kali main. Tapi setelah main dia minta Rp700 ribu, sehingga terjadi ribut mulut berujung penusukan menyebabkan korban meninggal,” ungkapnya.

Sementara itu ANS, ayah korban yang datang ke kamar mayat RS Bukit Asam Medika, mengatakan bahwa korban pulang ke Palembang tiga haru lalu. Disebutnya, korban memiliki anak tiga orang.

“Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu,” tuturnya.

Dirinya tidak menyangka, anak perempuannya tersebut akan mengalami nasib nahas karena tidak ada firasat sebelumnya.

“Kami harap pelaku dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts