Saksi Kasus Korupsi Alat Covid Akui Terima Uang Rp3 Juta Dari Terdakwa Fitri Kurniawan

Writer: - Rabu, 11 Oktober 2023

Laporan : Romadon

Palembang, sumselupdate.com – Rugikan negara Rp674 Juta terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan Covid -19 tahun 2019 yang menjerat terdakwa Fitri Kurniawan, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/10/2023)

Read More

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, JPU OKU Selatan menghadirkan 19 saksi yang semuanya Kepala Desa dan satu Camat Banding Agung OKU Selatan.

Hampir seluruh saksi mengakui menerima uang Rp3 juta dari terdakwa, uang tersebut diterima saksi terkait cashbak dari terdakwa.

“Ya, saya menerima uang Rp3 juta dari terdakwa,” kata salah satu saksi

Usai sidang Aci Jaya S Kasi Intel Kajari OKU Selatan, mengatakan hari ini saksi yang dihadirkan 20 orang namun yang hadir 19 orang

“Saksi yang kita hadirkan berjumpa 20 orang saksi dari masing-masing dari desa Banding agung,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari OKU Timur

Dirinya juga menjelaskan dari keterangan saksi pada sidang tersebut, bahwa benar terdakwalah yang menawarkan alat-alat COVID-19, di 51 Desa di Kecamatan Kisam Ilir, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

“Bahkan terungkapkan juga di persidangan saksi – saksi menjelaskan ada iming-iming uang cash back sebesar Rp3 juta rupiah,” katanya

Dirinya juga menceritakan awal mula perkara pada tahun 2022 Januari, sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bahwa terdakwa fitri Kurniawan bersama dengan saudara Leksi yandi (DPO) melakukan Mark Up harga alat kesehatan untuk pencegah covid-19 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 pada 51 desa yaitu Desa di Kecamatan Kisam Ilir, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Pulau Beringin, dan Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Kemudian terdakwa bersama saudara Leksi yandi (DPO) melakukan pendekatan kepada seluruh kepada desa agar mau membeli alat-alat kesehatan untuk pencegahan covid -19. Atas kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar Rp674.052.000

“Untuk tersangka Leksi Yanti sampai sekang masih tahap daptar pencarian orang (DPO),” ungkap Aci.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts