Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit II Perbankan atau Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat kontrak kerja fiktif dari salah satu perusahaan pembiayaan (Finance) di Palembang.
Dari pengungkapan ini, enam orang karyawan ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
Enam tersangka yang ditangkap tersebut adalah MIR selaku Kepala Kantor Cabang dan 5 anak buahnya yakni RY, PR, MA, AN, dan SS.
Pengungkapan ini bermula setelah perusahaan pembiayaan tersebut curiga banyak kontrak pembiayaan yang diberikan sejak pertengahan 2021 sebagian besar kini menunggak.
Seperti yang disebut PJ Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH bahwa atas kecurigaan tersebut perusahaan pembiayaan tersebut melakukan audit internal dan didapati kerugian mencapai Rp 1.3 miliar.
“Perusahaan pembiayaan itu melakukan audit internal dan juga melakukan sampling terhadap satu nasabah didapati bahwa atas nama nasabah tersebut merasa tidak pernah melakukan kontrak pembiayaan,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit II Perbankan/Fismondev AKBP Hadi Saefudin SE, Rabu (21/09/2023) kemarin.
Atas temuan tersebut, akhirnya perusahaan pembiayaan itu melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumsel.
Dengan membawa bukti hasil sampling audit yang dilakukan perusahaan pembiayaan berupa 160 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang diantaranya sepeda motornya hilang.”Awalnya kita menduga BPKB nya yang palsu, ternyata setelah kita selidiki ternyata BPKB nya asli, berasal sepeda motor yang hilang,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam tersangka itu, terungkap modus operandi yang dilakukan keenam tersangka yakni memanfaatkan 160 BPKB yang mereka miliki serta data identitas KTP dari nasabah yang pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan tempat mereka bekerja.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (**)











