Jakarta, sumselupdate.com – Sewaktu Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah yang ketika itu banyak masalah menyangkut perbedaan dalam kalangan masyarakat yang pluralisme terbatas, Rasullullah SAW membentuk perjanjian dengan berbagai kalangan. Perjanjian formal itu disebut sebagai ‘Piagam Madinah’.
Salah satu tujuan utamanya menyatukan dan menciptakan kehidupan masyarakat Kota Madinah saat itu yang damai dan tentram di balik segala perbedaan dalam masyarakat.
“Isi dari Piagam Madinah antara lain menetapkan kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat tapi dengan tanggung jawab, menghormati pendapat orang lain dan keselamatan harta benda atas milik masyarakat, ” ujar Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto dalam rilisnya yang dikirim Selasa (19/9/2023).
Kemudian kata Agus, larangan bagi orang untuk melakukan kejahatan baik pencurian, perampokan dan penipuan. Piagam Madinah ini pada perjalanannya dalam dunia modern dimodifikasi dalam peraturan kitab hukum pidana.
Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi Muhammad SAW terdiri dari empat bagian yang diatur terdapat 47 Pasal. Piagam Madinah mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian dan pertahanan.
“Inilah yang mengilhami para pendiri bangsa membentuk Negara Kesatuan yang dijabarkan dalam Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis. Dimana memasukan juga dalam bahasa Qur,an dalam ketatanegaraan yang saat itu diusulkan H Agus Salim. Misalnya kata Rakyat, Musyawarah, Majelis dan sebagainya.
Pemikiran pendiri bangsa tersebut sangat visioner dan menjangkau jaman hingga ratusan tahun,” tutur Agus.
Menurut Agus, hal tersebut yang kadang membuat kita miris. Sebab kenyataan terkini, generasi modern yang harusnya punya pola pikir lebih maju yang menjangkau waktu puluhan tahun ke depan, justru hanya berpikir demi kepentingan sesaat.
Kita bisa berkaca pada munculnya politik identitas dalam pemilihan kepala daerah yang menimbulkan preseden paling buruk dalam sejarah bangsa ini. Sesuatu yang tidak hanya bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika, dalam kebhinekaan yang dibingkai dalam negara kesatuan, tapi juga lupa akan sejarah yang telah dideklarasikan Rasulullah Nabi Muhammad sendiri dalam Piagam Madinah.
Pancasila sebagai Dasar Negara, Filosofi dan Pandangan Hidup Bangsa digali oleh Ir Soekarno. Presiden Ke-1 RI itu mencetuskan sila-sila Pancasila dalam sidang pembahasan falsafah negara dihadapan Badan persiapan usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 1 Juni 1945.
Di samping digali dari sumber primair seperti Kitab Negara Kertagama dan Kitab Sutasoma, Bung Karno menggalinya dari Serat Wredhatama dan Ajaran Wulang Reh. Utamanya juga dari Alquranul Karim serta Piagam Madinah yang dideklarasikan Rasullullah SAW saat di Kota Madinah hingga tercipta urutan Pancasila.
Demikian pembahasan soal Dasar Negara, dimana Mr Soepomo dari awal keberatan atas dimasukannya hak asasi manusia dalam konteks negara kesatuan.
Dia khawatir masukkan hak asasi manusia akan memperlemah negara kesatuan yang lebih berorientasi negara liberal.
“Keberatan Mr Soepomo menimbulkan perdebatan sengit. Mr Moh Yamin dan Soekarno serta H Agus Salim tidak sependapat atas pendapat Mr Soepomo. Kemudian dicari jalan tengah yang ditekankan pada kata “keadilan sosial” dalam Pancasila dan Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Jika melihat kondisi Masa Reformasi saat ini, bisa dipahami kekhawatiran Mr Soepomo. Dimana orang hanya menuntut hak sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, Declaration of Human Right, akan tetapi tidak memikirkan kewajiban sebagai warga negara. Memprihatinkannya, kondisi bangsa ke depan lebih berorientasi pada sistem liberal dalam kehidupan ketatanegaraan.
Maka benar pidato Bung Besar Soekarno yang berapi api. Kalau jadi Hindu, janganlah jadi orang India. Kalau jadi Islam janganlah jadi Orang Arab. Kalau jadi Kristen janganlah jadi orang Yahudi. Tetaplah jadi Orang Nusantara dengan hidup berdasarkan adat-istiadat orang Nusantara.
Intinya, jadilah manusia beragama apapun agamamu. Dan, jadilah orang Indonesia yang menghargai adat-istiadat dan budaya Indonesia. Karena ke depan keyakinan atas ke-Indonesia-an akan luntur jika kita tidak berpegang teguh bahwa kita orang Indonesia bukan bangsa barat atau bangsa jazirah timur.
Belajar dari Sunan Kudus
Jauh sebelum Indonesia Merdeka pada medio tahun abad ke 15 Masehi, seorang penyebar Agama Islam di Tanah Jawa yaitu Sayyid Jakfar Sodiq mendirikan masjid di Desa Kerjasan Kota Kudus pada tahun 1503 Masehi. Masjid itu dikenal dengan nama Masjid Menara Kudus.
Masjid yang sangat legendaris karena bangunan menara mengambil dari bekas pure peribadatan dalam agama Hindu. Sayyid Jakfar Sodiq atau dikenal dengan sunan Kudus sendiri diketahui lahir di Kota Al Quds Palestina, 9 September 1400 Masehi/808 Hijriah.
Pada saat Sunan Kudus menyebarkan agama, masyarakat Kudus dan sekitarnya masih memeluk agama Hindu. Melalui pendekatan budaya dan adat-istiadat, beliau mendapat sambutan hangat di hati masyarakat. Saat itu, Sunan Kudus memfatwakan bagi masyarakat Kudus tidak boleh memotong menyembelih sapi.
Hal ini merupakan politik hukum yang diambil untuk menghormati umat beragama Hindu yang mengkeramatkan hewan sapi dalam kepercayaan mereka. Hingga saat ini, masyarakat di Kudus patuh dan hormat tetap memegang teguh tradisi dari fatwa Sunan Kudus tersebut meski jaman telah berubah.
Dibalik fatwa Sunan Kudus tersebut, ada pesan dan ajaran yang disampaikan bahwa kita harus menghormati antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pola pikir Sunan Kudus itu bisa menjangkau ratusan tahun ke depan. Bahwa bangsa ini dibentuk dari beberapa perbedaan dan menyatu dengan cita-cita bersama yang bernama Indonesia.
Dari uraian singkat di atas, penulis menggarisbawahi bahwa antara Bhineka Tunggal Ika dengan Piagam Madinah itu senafas. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya menghargai perbedaan, bahwa yang mayoritas menghargai yang minoritas, yang minoritas memahami yang mayoritas.
Bhineka Tunggal Ika sejalan dengan ajaran Islam mengenai persatuan yaitu Ukhuwah Islamiah, Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Bashariah. Bhineka Tunggal Ika Yang Hanna Dharma Mangrwa. (duk)











