Muaraenim, Sumselupdate.com — Di tengah ketidakstabilan harga batubara yang masih anjlok, Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim Polda Sumsel kembali berhasil melakukan penindakan terhadap angkutan batubara tanpa izin (illegal), Rabu (30/8/2023) kemarin di Jalan Lintas Muaraenim–Baturaja, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, pelaku berinisial RY (47) berhasil diamankan oleh Tim dari Satreskrim Polres Muaraenim.
Pelaku ditangkap karena diduga menyimpan dan membawa batubara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Tim Sat Reskrim Polres Muaraenim melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil truk jenis Hino Truck Tronton berwarna hijau. Dalam pemeriksaan ini, ditemukan batubara illegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batubara illegal yang ada di Tanjung Enim,” ungkapnya, Kamis (31/8/2023) dalam keterangan persnya.
Lanjut Kapolres, sesuai keterangan awal pelaku di lokasi penangkapan, batubara ilegal yang dibawa belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan.
“Pelaku kita tangkap dalam perjalanan dan tidak memiliki surat jalan pada saat ditangkap tangan anggota kita bersama barang bukti satu unit mobil Hino Truck Tronton warna hijau BG 8601 MY dan kurang lebih 40 ton batubara sudah diamankan di Mapolres Muaraenim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
“Untuk kasus pengangkutan batubara ilegal ini akan tetap kita kembangkan. Dimana, untuk subjek yang menyuruh melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya. Untuk itu, kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar,” tegasnya.
Sekali lagi, kata Kapolres selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batubara illegal yang ada di Kabuapaten Muaraenim pihaknya akan terus melakukan tindakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum. PETI sekarang cuma banyak berkamuflase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung, tapi lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muaraenim, maupun luar Provinsi Sumsel seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang. Maka itu, selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal,” pungkasnya.(dan)











