Laporan Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi depan teras rumah tepatnya di Talang banyu RT 2 RW 8 Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Minggu (13/08/2023).
Diketahui pelaku berinisial RY (19) Warga Talang Gunung Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, Minggu (138/2023) sekira Pukul 19.00 wib.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 November 2022. Sekira pukul 19.00 wib saat korban yang berinisial AIS pulang kerja memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah lalu langsung mandi dan tidur.
Keesokan harinya pada 20 November 2022 sekira pukul 05.00 wib, korban bangun tidur dan melihat sepeda motor Mio Sporty B. 3231 NHG, NOKA: MH328020BAJ434460, NOSIN: 2801474827 Warna: Hitam yang diparkirkan di depan teras rumah telah hilang.
“Atas kejadian Tersebut korban mengalami Kerugian sekira Rp. 6,5 juta dan melaporkanya ke Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang untuk dintindak lanjuti. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek,” pungkas Kapolsek.(**)











