Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memaksimalkan sosialisasi berupa penyuluhan mengenai pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direformulasi dan diadopsi dalam pasal-pasal kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Sebagaimana diketahui, UU KUHP yang baru telah diundangkan pada 2 Januari 2023. UU tersebut akan berlaku efektif usai masa transisi 3 tiga tahun sejak tanggal diundangkan.
“Upaya ini akan sangat efektif dengan mensosialisasikan terkait temanya UU ITE kepada anak sekolah terutama mereka sudah bertanggung jawab secara hukum, apalagi mereka sudah berusia 17 tahun kan,” tutur Habiburokhman usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/8/2023).
Menurut Hsbiburokhman, sosialisasi lebih efektif jika dilakukan di lingkungan sekolah karena sebagian besar siswa adalah publik yang melek digital namun rentan terjerat kejahatan di dunia maya. Oleh sebab itu, ia ingin lembaga tersebut berpartisipasi aktif.
Dia juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukun (APH) guna mengedukasi publik. Hal ini patut dipertimbangkan agar publik mengenal produk hukum seperti undang-undang lebih efektif yang dekat dengan aktivitas kehidupannya. (duk)











