Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan, tidak memberikan keringanan hukuman bagi pelaku kasus kekerasan seksual.
Lantaran kasus kekerasan seksual di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, tercatat jumlah kekerasan seksual dari Januari-Juli 2023 376 orang yang korbannya terdiri dari perempuan 111 orang, anak perempuan 202 orang, dan anak laki-laki 63 orang.
“Kalau korbannya anak dan kaum disabilitas tidak ada ruang keringanan hukuman. Oleh karena itu, titipan saya kepada para jaksa, tidak ada keringanan hukuman sedikitpun bagi kasus kekerasan seksual,” jelas Adde saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumsel, Jumat (11/8/2023).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel agar meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada publik melalui program ‘Jaksa Menyapa Sekolah’.
Upaya ini, penting sehingga sosialisasi tersebut dapat mengingatkan Pemerintah Indonesia agar membantu mencegah sekaligus melindungi warga negara dari kejahatan kekerasan seksual.
“Program Jaksa Menyapa Sekolah akan membantu anak anak sekolah juga bisa tahu dan paham bagaimana cara mencegah, bagaimana cara tidak terjerumus pada kasus kasus seperti kekerasan seksual,” tuturnya.
Untuk menekan angka kasus kekerasan seksual, Adde meminta kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berupaya satu visi melakukan upaya pencegahan dan penindakan setiap perkara yang tengah ditangani. (duk)











