Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Mengaku untuk jaga diri dan takut ketemu musuh lama, Ahmad Nurdi (38) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, membawa senjata tajam jenis pisau.
Akibat ulahnya, pria ini ditangkap unit Reskrim Polsek SU II Palembang, yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Rabu (19/7/2028) sekitar pukul 00.05 WIB.
Pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) 1 bilah pisau bersarung kain warna hitam, bergagang kayu warna coklat dengan panjang 30 cm.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, membenarkan bahwa penangkapan berawal anggota Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal melaksanakan patroli.
“Melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku, sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan didapati pisau berada di pinggang sebelah kanannya,” ungkap Kompol Bayu, saat press release di Mapolsek SU II Palembang, pada Selasa (1/8/2023) siang.
Menurut Kompol Bayu, pisau tersebut sengaja dibawa pelaku untuk jaga diri.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Nurdi mengaku kalau pisau dibawa untuk berjaga diri dari musuh lamanya.
“Untuk jaga diri saya membawa pisau, takut ketemu musuh lama. Dulu pernah di tusuknya di bagian leher saya,” pungkasnya. (**)











