Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Guna menghindari penyalahgunaan wewenang dari oknum anggota yang tidak bertanggungjawab, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dan Pil Ekstasi.
Pemusnahan sendiri berlangsung di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Senin (17/7/2023) sore, yang dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, serta dihadiri tim dari Labfor Polda Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Sebelum dimusnahkan dengan cara di blender, barang bukti Shabu dan Pil Ekstasi lebih dahulu di uji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel.
Diketahui, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan dari hasil penangkapan empat tersangka yang diamankan Unit II dan Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang, beberapa hari yang lalu.
Ke empat tersangka yakni Suryani Sri Ningsih (43), Winnie Anggraini (20), Toni Efendi (60), dan YG (29).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, mengatakan barang bukti Shabu sebanyak 5,55 Kg dan Shabu sebanyak 522,65 gram serta Ekstasi 1.920 butir yang dimusnahkan hari ini.
“Barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini diperiksa langsung oleh tim labfor Polda Sumsel untuk melihat keabsahannya, dan hasilnya benar Shabu dan Ekstasi yang kita sita mengandung metamfetamin,” ungkap Kombes Pol Harryo, diwawancarai usai kegiatan pemusnahan.
Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, lanjut Kapolrestabes Palembang, sebagiannya telah disisihkan guna barang bukti di persidangan.
“Ekstasi kita sisihkan sebanyak 10 butir dan Shabu disisihkan 5 gram, untuk barang bukti persidangan yang dibutuhkan oleh kejaksaan,” tutupnya. (**)











