Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Terekam di CCTV dua pelaku jambret terhadap seorang mahasiswi berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Peristiwa penjambretan itu sendiri dialami oleh mahasiswi salah satu PTS di Palembang yakni JP (23) terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Rt. 002 Rw. 001 Kel. 9/10 Ulu Kec. Jakabaring Kota Palembang, pada (27/06/2023) sore sekitar pukul 14:50 WIB.
Kedua tersangka yakni Wira Wardana alias Wira (28) dan Iqbal Nawawi alias Boski (20) keduanya merupakan warga Jalan Kopral Paiman Lorong Pertemuan Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Kedua tersangka itu ditangkap Tim Opsnal pimpina Kanit AKP Herli Setiawan dan Panit AKP Novel Siswandi dimana saat itu kedua pelaku berada di Jalan Kopral Paiman Kelurahan Seberang Ulu II Plaju Kota Palembang tepatnya di Terminal Pasar Plaju, pada Jumat (14/07/2023) malam sekitar pukul 23:00 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit 3 AKP Herli Setiawan menjelaskan kronologis penjambretan itu bermula saat korban JP bermain ke kontrakan temannya di TKP.
“korban sedang berada di depan kontrakan temannya yang berada di TKP korban sedang memegang satu unit HP merk Vivo Y21T warna putih tiba-tiba hape korban di jambret oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Herli Setiawan SH MH.
Dijelaskan, antara korban dan pelaku saat kejadian sempat terjadi tari menarik, dimana korban yang kalah tenaga terpaksa ponsel miliknya di bawa kabur kedua tersangka.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp3 Juta,” ucapnya.
Aksi kedua tersangka itu pasca berhasil merebut ponsel korban sempat terekam CCTV salah satu rumah warga.
“Peran dari tersangka Wira Wardana sebagai joki yang mengendarai motor, dan Boski sebagai eksekutor,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Lahat itu.
Dari kedua tersangka barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor beat putih merah yang digunakan saat beraksi, dan satu buah kotak ponsel Vivo Y21T milik korban.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun,” tandasnya.
Sementara terpisah pengakuan dari Boski hasil dari jambret terhadap mahasiswi tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp500.000.
“Hasil kamu bagi rata Rp250.000,” ucapnya. (**)











