Palembang, sumselupdate.com – Tim JPU Kejati Sumsel, menghadirkan dua ahli atas nama Raswad SH MM ahli dari Inspektorat Kementan dan Poppie Rahmat Daulay ahli BPKP Sumsel, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (4/7/2023).
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati, menjerat tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi program selamatkan rawa sejahterakan petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2019,sebesar Rp7,9 Miliar.
Disidang Raswad SH MM ahli dari Inspektorat Kementan, mengatakan, menyangkut pengawasan program SERASI tersebut. Bahwa, dari pusat ada monitoring dan pengawasan, dari Provinsi dan dari Kabupaten Banyuasin ada tim teknis dan pengendalian.
“Sebagai tim teknis, sebagai pengawas seharusnya, bila tidak sesuai dilapangan harus ada rekomendasi dengan petunjuk pelaksanaan,” kata ahli disidang.
“Pusat selalu mengingatkan, agar anggaran digunakan secara efisien, pernah melakukan pengawalan sifatnya sampel, untuk Banyuasin saya tidak tahu persis. Kelompok tani harus menyiapkan administrasi. Sebab itu tanggung jawab kabupaten ada konsultan dan tim teknis,” tambah ahli.
Sementara itu JPU sempat menanyakan kepada ahli terkait pencairan dana program Serasi yang ahli ketahui?.
“Itu pencairannya ada tahap 1 dan 2,” ujar ahli.
Menurut ahli tujuan, program ini untuk menyelamatkan rawa. Tapi dirinya mengaku tidak tahu berapa anggaran dan luas lahan untuk program Serasi, baik di Sumsel atau di Banyuasin.
“Saya tidak bisa menjelaskan, berapa besar anggarannya, anggarannya berapa tidak tahu. Program ini sudah dibahas di DPR. Program Serasi yang saya tahu, untuk Sumsel dan Kalimantan Selatan,” ungkap ahli.
Mendengar keterangan tidak jelas dari ahli, ketua Majelis Hakim pun meradang.
“Kalau ahli pengawasan Inspektorat Kementan saja tidak tahu. Apalagi yang dilapangan, makanya asal – asalan. Jangan timpakan semua kesalahan ke kabupaten pak. Besar anggarannya Rp335 miliar,” tegas ketua majelis hakim.
Puncaknya, ketua Mejelis Hakim yang kesal menskor persidangan, sebab ahli kementan tidak bisa menjelaskan terkait program Serasi secara jelas dan terperinci ini.
“Skor dulu sidang, bapak kan ahli pengawasan, ada ajudannya kan, coba tanya dulu,” cetus Sahlan.
Diketahui JPU mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni zainuddin, sarjono dan ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan Terhadap UPKK.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,9 Miliar lebih,” tegas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ron)











