Laporan : Roni ADP
Muaradua, Sumselupdate.com – AP (42) hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres OKU Selatan, Senin (19/6/2023). AP ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya sebut saja Kembang yang masih berusia 13 tahun.
AP diringkus oleh Satreskrim Polres OKU Selatan dibantu oleh anggota Polsek Kebayoran Lama saat hendak mengantar anaknya bekerja.
Kapolres OKUS, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH di dampingi Kasat Reskrim Polres OKUS AKP Biladi Ostin S Kom MH mengatakan, pelaku AP ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya yang merupakan ibu korban berinisial N dengan nomor laporan LP B/144/XI/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 28 November 2022.
Dikatakannya, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sudah sebanyak 3 kali.
Informasi yang di himpun media ini, kejadian pertama kali terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Saat itu korban yang merupakan anak tiri tersangka sedang tidur bersama ibu kandungnya sementara tersangka tidur di kamar belakang.
Pada saat tidur korban A merasakan ada yang sedang meremas payudaranya sehingga korban pun terbangun dan melihat tersangka sedang meremas-remas payudaranya.
Mendapati hal itu, korban A pun berontak dan tersangka menarik tangannya dari dalam baju korban.
Sehari setelah peristiwa pertama terjadi, tersangka pun kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak tirinya tersebut.
Ketika itu, korban sedang tidur bersama ibu dan ayah tirinya itu dalam satu kamar.
Tersangka kembali mengulangi perbuatan cabulnya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban yang sedang tertidur, lalu tersangka memegang dan mengelus alat vital milik korban.
Tak hanya sampai di situ pada hari Kamis tanggal 24 November tahun 2022 sekira pukul 02.25 Wib tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban.
Saat tersangka masuk ke kamarnya, korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasakan ada yang memasuki kemaluannya. Korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya AP bersembunyi di bawah tempat tidurnya.
“Menurut tersangka, ia melakukan hal tersebut di karena merasa sakit hati terhadap ibu korban yang tak lain merupakan istri dari tersangka,” ujar Kapolres menambahkan.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain itu, tersangka AP ini juga merupakan tersangka kasus penggelapan yang di laporkan oleh N yang merupakan orang tua dari korban A, ” katanya.(**)











