Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Pom TNI, Satpol PP Kota Palembang, dan petugas Polsek Kertapati, menggelar operasi penertiban gudang-gudang diduga tempat penampungan minyak ilegal, Sabtu (17/6/2023) pagi.
Kegiatan operasi penertiban itu, dilakukan tim gabungan di Jalan Sartibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Sedikitnya ada lima tempat yang didatangi, dan tempat yang tidak memiliki izin BBG diberi tindakan.
“Tidak memiliki izin BBG, maka pagarnya kita bongkar, sementara pemiliknya masih kita telusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya,” ungkap Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang, Hery Andriadi saat dikonfirmasi di lokasi penertiban.
Dirinya menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua RT 30, Kelurahan Keramasan, untuk memintai keterangan.
“Dari hasil operasi ini kelima tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat-tempat penampungannya saja,” terangnya.
Masih kata Hery, penertiban tersebut digelar setelah mendapatkan informasi, baik dari RT dan kelurahan, tempat-tempat ini tidak memiliki izin.
“Baik izin RT setempat apalagi dari pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada,” pungkasnya.
Di tempat sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadiwijaya, mengatakan, hasil giat hari ini ada beberapa tempat dan tedmon yang akan dijadikan barang bukti.
“Tedmon yang berisi minyak ilegal akan dijadikan barang bukti, sampai saat ini akan dihimpun dan inventaris dahulu berapa jumlah jeriken atau tedmon yang akan kita amankan,” tuturnya.
Menurut Hadiwijaya, ada lima lokasi yang dipasang garis polisi atau ditutup. “Lokasinya dipasang garis polisi dan rata-rata tedmon setelah dicek kosong namun ada sebagian yang tersisa,” tutupnya. (**)











