Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Demi memuaskan birahinya, seorang pria pengangguran di Palembang nekat mengaku sebagai anggota Polri Polda Sumsel, perdaya lima orang mahasiswi di palembang untuk mau video call sex alias VCS.
Tak hanya dimanfaatkan sebagai pemuas birahinya, para korban tersebut juga diperas pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Pengungkapan aksi pornografi itu setelah satu korban berinisial MAV (21) warga Kalidoni Palembang, yang melaporkan seorang pria yang dianggap sebagai mantan kekasihnya, ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis (16/2/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap SAS (26) di kediamannya Sematang Borang Palembang, pada Selasa (4/4/2023).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyani saat jumpa pers, menyampaikan modusnya dengan menggunakan foto anggota polri dari jajaran Polda Sulsel namun mengaku sebagai anggota Polda Sumsel.
Dimana jalinan hubungan antara korban MAV dengan tersangka SAS itu sudah berlangsung satu terakhir.
“Tersangka ini mengirim pesan menggunakan aplikasi pencari jodoh tantan dengan foto profil anggota polri lengkap dengan seragam kepolisian yang mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel membujuk rayu korban menjadi pacar yang serius,” ucapnya.
Terpikat dengan memiliki pasangan seorang anggota kepolisian, membuat MAV terperdaya mau menuruti kehendak tersangka SAS.
“Korban yang terperdaya menjalin pacaran online, di mana selama setahun pacaran tersangka sudah melakukan VCS sebanyak tiga kali bersama korban,” imbuhnya
Di saat video call sex tersebutlah tersangka SAS merekam secara diam-diam kegiatan tersebut, di mana tersangka sendiri selama kegiatan itu tidak menampilkan wajah.
“Dengan hasil rekaman tersebutlah, tersangka mulai memeras korban memintakan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut,” ungkapnya.
Dari laporan yang dibuat oleh korban SAS mengaku sudah beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka usai diancam akan menyebarkan video asusila tersebut, hingga alami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Bahkan dari hasil penyelidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menemukan satu tangkapan layar cuplikan rekaman korban saat aktivitas VCS bersama dengan tersangka, yang sudah dikirim tersangka kepada satu rekan korban,” ucapnya.
Bersama dengan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel IPhone XR, satu unit ponsel Oppo f5, satu buah SIMcard provider Tri, dan satu buah SIMcard provider XL.
Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Sementara pengakuan dari SAS, mengaku aksi tersebut berawal iseng-iseng membuat akun pencari jodoh dengan menggunakan foto profil palsu.
“Foto profil yang saya gunakan di akun saya itu didapat dari akun instagram,” ucapnya.

SAS yang juga mengakui, korban yang terpikat dengan bujuk rayuannya itu barulah dimanfaatkan tersangka untuk memenuhi hasrat birahi dan memeras uang korban.
“Saya janjikan ke korban untuk jadi pacar, setelah itu saya ajak dia VCS tapi untuk saya, kameranya ditutup,” ungkapnya.
Terlepas satu korban yang melaporkannya, tersangka SAS mengakui sudah ada lima wanita yang terpikat dan sudah melakukan VCS bersamanya.
“Ada lima yang saya ajak vcs, cara caranya hampir sama semua, tapi tidak ada satupun yang sampai ketemu,” tuturnya. (**)











