Audiensi ke Kapolres Pagaralam, LPPK3 Indonesia Tekankan Pentingnya Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan

Jumat, 17 Maret 2023
Sanderson Syafe'i, ST. SH saat audiensi dengan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting karena listrik merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari.

Read More

Hal ini diungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia Sanderson Syafe’i, ST. SH saat audiensi dengan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, Jumat (17/3/2023).

Sanderson menambahkan, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

“Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan,” tegas Sanderson.

Sanderson mengungkap, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Selain itu, setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU),” jelasnya.

Hasil penelusuran tim LPPK3 Indonesia di Kota Pagaralam, lanjutnya, masih banyak jaringan distribusi tenaga listrik yang tidak standar kaidah engineering dan membahayakan keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya.

“Hal ini terkesan dilakukan pembiaran pihak penyedia tenaga listrik yakni PLN dan Pemerintah Kota Pagaralam terhadap jaringan lampu penerangan jalan,” papar Sanderson.

“Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan tegas diatur sanksi Pidana dan Denda dalam UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta turunannya,” pungkas Sanderson.

Sementara itu, Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Erwin Irawan, didampingi Kanit Pidsus, Mustofa, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh LPPK3 Indonesia dalam mengawal peraturan perundang-undangan keselamatan ketenagalistrikan.

“Hal ini melindungi konsumen dari bahaya kebakaran khususnya di wilayah hukum Polres Pagaralam,” pungkas Erwin.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts