Simpan Senjata Api Rakitan, Pria Berambut Pirang Ini Diringkus Unit Ranmor

Rabu, 8 Maret 2023

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang kembali meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver.

Read More

Kali ini Aan, pria yang berusia 42 tahun warga Jalan Syakiakirti, Kecamatan Gandus Palembang, yang diamankan anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Aan ditangkap saat berada di rumahnya, pada Selasa (7/3/2023) malam, berikut barang bukti satu pucuk Senpira jenis Revolver warna silver bergagang hitam dan 6 silinder serta satu butir amunisi aktif.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat hingga dilakukan penyelidikan.

“Mendapati informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Senpi dan atau bahan peledak tanpa hak dan tidak sesuai dengan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 12 tahun 1951,” ucap Haris, pada Rabu (8/3/2023).

Kini pelaku Aan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polrestabes Palembang. “Barang bukti sendiri ditemukan di dalam sebuah kotak di rumah pelaku, dan terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” tegas AKBP Haris Dinzah.

Menurutnya, untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.

“Kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada salah satu warganya yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan ke kepolisian terdekat, akan segera kami tindak lanjuti,” harapnya.

Selain itu juga, pihaknya mengimbau bagi warga masyarakat yang memiliki atau menyimpan senpi ilegal segera serahkan pada pihak Kepolisian, jika tidak diserahkan akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts