Dua Kurir Shabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 7 Maret 2023
Sidang kurir shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ari Agustina, menuntut dua terdakwa Asep Sumantri dan Hartanto, masing 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti telah melakukan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, atau melakukan dan menyerahkan narkotika golongan I.

Read More

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhi pidana terhadap kedua terdakwa yakni Asep Sumantri Bin Mansyur dan Hartanto Bin Istadih dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara  Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan,” sebut JPU, saat bacakan tuntutan, Selasa (7/3/2023).

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Selasa (8/11/2022), terdakwa Asep Sumantri, yang saat itu sedang bersama-sama dengan Hartanto, dihubungi RESKA (DPO) melalui telpon Whatsapp dan menanyakan bisa atau tidak mengambilkan Narkotika jenis sabu dan terdakwa Asep Sumantri menjawab bisa.

Kemudian, keduanya bersama-sama berboncengan menggunakan motor menemui Reska di depan JM Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tangga Tangkat Kecamatan SU II Kota Palembang. Kemudian Reska memberikan uang sebesar Rp200.000 yang diterima oleh terdakwa Asep.

Selanjutnya, terdakwa Asep bersama-sama dengan Hartanto berangkat menuju tempat Budi di Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar Kecamatan IT II Kota Palembang. Setelah bertemu Budi, terdakwa Asep menyerahkan uang sebesar Rp150.000 kepada Budi.

Lalu Budi menutup pintu, dan tidak lama kemudian dia membuka pintu kembali, memberikan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,48/Netto total 0,138 gram.

Setelah itu keduanya pergi untuk menemui Reska. Dalam perjalanan keduanya sempat berhenti di warung untuk membeli rokok dengan menggunakan uang dari hasi keuntungan pembelian narkotika sebesar Rp50.000.

Saat itu petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan Hunting dan melihat gerak gerik kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts