Laporan : Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Team Puma Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang bersama Sat Reksrim Polres Muaraenim berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan membekuk tiga pelaku di tempat terpisah.
Informasi dihimpun, ketiga pelaku berhasil diringkus, Minggu (29/1/2023) siang, di tempat masing-masing. Adapun ketiga pelaku yakni Harun Romi (32) warga Desa Jua jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Hasan Basri (35), warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, dan Jepriansyah (22) yang juga warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady mengungkapkan penangkapan terhadap ketiganya setelah pihaknya menerima laporan dari korban Rusmiani warga kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim yang melapor hilangnya kendaraan sepeda motor miliknya di Toko Alfamart yang ada di kelurahan Gelumbang.
“Dalam laporannya, korban menerangkan perampokan ia alami terjadi di Toko Alfamart 02 P171 Sat Gelumbang Lingkungan I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dimana, para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp. 30.405.423,- dan 1 unit handphone vivo y12 berwarna biru langit, Senin (23/1/2023),” ungkapnya, Senin (30/1/2023) dalam keterangan persnya.
Lanjutnya, atas dasar laporan itu pihaknya langsing melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
“Tak lama kemudian Team Puma Polsek Gelumbang yang menerima laporan melakukan penyelidikan dengan di backup oleh Sat Reskrim Polres Muaraenim yang dipimpin oleh Iptu A F Junaedi berasil menangkap pelaku Harun Romi di rumahnya yang ada di desa Jua Jua kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI dan Saat diamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,” terangnya.
Setelah itu anggota Team Puma serta unit Sat Reskrim Polres Muaraenim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan di ketahui pelaku Hasan Basri sedang berada di rumahnya yang bertempat di kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.
“Setelah kita lakukan pengembangan dari pelaku Harun Roni didapatlah pelaku lainnya yakni Hasan Basri berhasil di amankan juga tanpa perlawanan selanjutnya. Kemudian, Team puma serta unit Pidum Polres Muara Enim kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku lain,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan pihaknya masih melakukan pengembangan hingga didapatlah identitas dari pelaku ketiga.
“Kita terus melakukan pengembangan dan didapati pelaku lainnya yakni atas nama Jepriansyah yang di ketahui sedang berada di rumahnya juga berada di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI dan pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan. Lalu ketiga pelaku ini beserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox nopol. BG 6389 KAL berwarna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon dengan Nopol, BG 2920 KB berwarna merah , 1 helai jaket Levis berwarna biru langit, 1 buah topi berwarna krem dengan tulisan Marvel, 1 helai jaket parasut berwarna biru dengan motif putih hitam, 1 helai jaket berwarna putih dan 1 buah topi berwarna hitam dengan tulisan Lee.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. (**)











