Kronologis Jemaah Umrah Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan Sampai Divonis Dua Tahun Penjara

Minggu, 22 Januari 2023
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Jakarta, sumselupdate.com – Kabar mengejutkan datang dari jemaah umrah Indonesia yang diduga melakukan pelecehan kepada wanita menghebohkan tanah air.

Yah, seorang jemaah umrah  asal Indonesia bernama MS (26) dijebloskan ke dalam penjara. Hal itu karena MS diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf  di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Dalam kasus ini, MS dihukum penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta.

Read More

Dikutif dari suara.com (jaringan nasional sumselupdate.com), MS didakwa telah melakukan pelecehan seksual  terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November 2022 lalu. Simak fakta jemaah  umrah Indonesia diduga lecehkan perempuan berikut ini.

1. Kronologi Said Lakukan Pelecehan Pada Perempuan Lebanon

Kasus pelecehan yang dilakukan MS terjadi pada November 2022 lalu. Said saat itu berangkat umrah pada 3 November 2022. Pelecehan itu terjadi saat MS melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. 

Said kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual ketika tawaf. Pria 26 tahun itu memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada  perempuan asal Lebanon.

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat MS melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.

Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap MS. Dasar hukum hakim memberikan vonis karena ada dua petugas yang mengaku melihat MS melakukan pelecehan saat tawaf. 

Disebutkan perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh MS.

“Korban menjerit lalu ditangkap lah,” sambung Ajad Sudrajad. 

2. Said Divonis Dua Tahun Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, MS dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, Said divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta. 

Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada MS untuk mengajukan banding. 

“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” ujar Ajad Sudrajad.

3. Aksi Said Lecehkan Perempuan Lebanon Dimuat Koran Lokal

Aksi Said melecehkan perempuan asal Lebanon menjadi pemberitaan oleh media lokal. 
Hal ini ternyata merupakan bagian dari hukuman MS.

“Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” ungkap Ajad.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir membenarkan bahwa MS memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya. Usai tertangkap melakukan pelecehan, MS pun langsung ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi.

“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts