Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa saksi SB terkait kasus dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam atau PT BA.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH, Selasa (17/1/2023), mengatakan penyidik Pidsus Kejati memanggil SB, mantan komisaris PT BA 2014 sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT BA.
“Pada pemeriksaan tersebut jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada saksi,” katanya.
Ia juga mengatakan, saksi diperiksa penyidik Pidsus selama lima jam. “Sekitar lima jam saksi diperiksa penyidik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menggeledah kantor PT BA terkait kasus dugaan kasus korupsi akuisisi saham.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2022).
“Pada hari ini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Ahmad Noerdeni melakukan penggeledahan di kantor. PT Bukit Asam dan PT SBS,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bukit Asam.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, diperoleh beberapa dokumen yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dipelajari guna melengkapi proses penyidikan,” tutupnya. (ron)











