Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Pria tambun asal Kabupaten Lahat, tersangka pedofil yang ditangkap subdit V Siber Ditreskrimum Polda Sumsel terancam pasal berlapis.
BH (47) pria berperawakan tambun yang ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusila serta merekam aksi cabulnya terhadap bocah perempuan CC (7) yang ternyata masih bertetangga.
BH disangkakan melanggar pasal berlapis yakni tentang pidana membuat dapat diaksesnya video atau diri pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan RI nomor 23 tahu 2022 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi
“Tersangka terancam penjara 6 tahun kurungan atau denda satu miliar rupiah,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriani.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriani menjelaskan tersangka BH (47) ditangkap setelah terbukti melakukan perbuatan asusila yang sengaja direkam untuk memuaskan hasrat menyimpangnya.
Padahal tersangka sendiri dijelaskan telah beristri dan sudah memiliki dua orang anak.
“Hingga saat ini hasil pemeriksaan ada dua video,”terangnya.
Bersama pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kaos berwarna putih dengan motif bunga warna kuning, serta satu buah Compact Disk (CD).
Sementara pengakuan dari BH aksi bejatnya itu diakui hanya sepintas terjadi dimana birahinya memuncak tergoda melihat korban yang tengah buang air kecil.
“Tiba tiba saja timbul hasrat lihat korban pipis didepan rumah saya,”terangnya.
BH mengaku sengaja merekam tindak asusila terhadap bocah 7 tahun itu, dengan maksud untuk memuaskan hasrat menyimpangnya itu.
“Untuk bisa saya nikmati lagi, sebelum tidur bisa nonton itu lagi,” ujarnya singkat. (**)











