Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa, JPU Banyuasin Cecar Eks Camat Rantau Bayur   

Selasa, 10 Januari 2023
Suasana sidang dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin Dardalena di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (10/1/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Desa Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin Dardalena kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (10/1/2023).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, JPU Banyuasin menghadirkan sembilan saksi masing-masing Hasa Mulkan selaku mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi, dan Mulyono.

Read More

Dalam sidang, saksi mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Hasan Mulkan mengatakan, fungsi dari camat adalah sebagai pengawas anggaran dana desa Tanjung Menang tahun anggaran 2019.

Menurut dia, anggaran dana Desa Rantau Bayur yang didapatkan sebesar Rp1,3 miliar terkait permasalahan pembangunan pasar (kalangan) adalah karena ditemukan dugaan mark up anggaran dalam pembangunan pasar tersebut.

“Terkait pembangunan infrastruktur di Desa Rantau Bayur, saya hanya mendapatkan informasi dari PMD, terkait pembangunan Das Pembatas sungai dan pembangunan lainnya di Desa Tanjung, dalam perjalanannya untuk SPJ Desa Tanjung Menang, ada pengembalian berkas laporan penerimaan anggaran tahun 2019 ke Pemkab Banyuasin, pada tahun 2020, secara prinsip hanya kurang sedikit sehingga tidak ada permasalahan,” ungkap Mulkan.

Sementara itu saksi Meidiana selaku Pengawas Pendamping mengatakan, terkait SPJ ada perubahan volume dan rencana seperti pembangunan MCK, pagar jembatan, dan los pasar, dan pagar desa.

“Namun permasalahan volume saya tidak mengetahuinya, karena ada beberapa bangunan yang dibangun oleh Kades Tanjung Menang dan saya tidak mengetahui anggaran didapatkan dari mana saja, laporan kegiatan langsung dilaporkan ke Kementerian,” kata Meidiana.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH, mengatakan, inti dalam persidangan berdasarkan keterangan sembilan saksi.

“Saksi tersebut pendamping lokal Desa Tanjung Menang, itu tidak melakukan perencanaan dan pengawasan,  jadi saksi pendamping tadi dia menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari Ketua PMD. Maka dari itu dia membuat laporan tadi, dia tidak terjun langsung dan dia tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan langsung,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana Desa Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp236 juta. (ron)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts