Ayah yang Perkosa Siswi SMA di Palembang Terancam 15 Tahun Bui

Sabtu, 24 Desember 2022

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Ayah tiri yang ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran dilaporkan telah meniduri putri sambungnya berulang kali, terancam penjara 15 tahun bui.

Read More

Ayah yang berotak mesum itu adalah Martadinata (33), warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dia disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 1, dan 3 UU no.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kita sudah memeriksa saksi dan barang bukti telah kita dapati. Jadi berkas telah lengkap dan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, Jumat (23/12/2022) malam.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi amoral-nya itu sudah berlangsung sejak April 2021  hingga akhirnya tersangka dipergoki istrinya saat meniduri korban AA (16) yang masih berstatus siswi SMA kelas 2  pada akhir November 2022 lalu.

“Hampir tiap bulan, tersangka ini selalu minta jatah di mana kurang lebih sudah sembilan kali, dengan modus melakukan pengancaman,” tegasnya.

Oleh karena itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju panjang, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, serta satu lembar akta kelahiran yang seluruhnya milik korban.

Diberitakan sebelumnya, petugas Unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Martadinata (33) usai dilaporkan telah menggagahi anak tirinya berusia (16) tahun yang masih duduk di bangku SMA kelas 2.

Martadinata alias Marta ditangkap polisi setelah sang istri memergoki pelaku cabul tersebut tengah meniduri anak tirinya tersebut, yang langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Sumsel, pada penghujung November 2022 lalu.

Bukan kali pertama pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut, dihadapan polisi Marta mengaku mulai meniduri anaknya pada April 2021 lalu.

Selama kurun waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sembilan kali tersangka sudah mencicipi tubuh anak tirinya.

“Tergiur awalnya Pak, karena untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat,” kata tersangka Ata, Selasa siang saat menjalani pemeriksaan.

Dari situlah muncul syahwat dari tersangka untuk terus melakukan perbuatan itu.

Marta sendiri mengaku sudah tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban. Selama tiga tahun menjalani bahtera rumah tangga diakui antara Marta dan istrinya kerap bertengkar.

“Saat itu saya lagi ribut dengan istri, sebagai pelampiasannya saya dekati anak saya,” imbuhnya.

Bahkan, secara blak-blakan dihadapan polisi Marta mengaku menaruh hati kepada anak tirinya tersebut.

“Saya memang kepengen mencicipi perawan dan berpura-pura minta untuk dipijat di ruang tamu lantai satu rumah milik orang tua saya,” aku tersangka lagi.

Dan setiap kali ada kesempatan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini selalu mengajak anak tirinya itu untuk melayaninya.

“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama dia (korban),” kata tersangka yang mengakui dirinya khilaf dan merasa bersalah.

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban dalam keadaan robek akibat benda tumpul.

Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Tri.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts