Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan penjara terhadap terdakwa Hartam Jalidin oknum polisi Polda Sumsel.
Terdakwa divonis terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH yang bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Terdakwa Hartam Jalidin, dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan,” tegas hakim ketua Mangapul Manalu SH MH bacakan putusannya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.(ron)











