Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Setelah menerima laporan dari masyarakat atas suara Orgen Tunggal (OT) yang meresahkan, pihak Polsek Seberang Ulu (SU) I dan dibantu anggota Patroli Regu Presisi Polrestabes Palembang, langsung terjun ke lokasi OT di kawasan Kampung Kapitan 7 Ulu Palembang, pada Senin (12/12/2022) sore, untuk menghentikan acara.
Belakangan diketahui bahwa musik organ tunggal yang diisi oleh grup musik Golden Star (GS), tidak memiliki izin.
“Sampai dengan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap F pemilik organ tunggal GS atas acara yang berlangsung kemarin tersebut,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol A Firdaus, saat dihubungi via telepon, Selasa (13/12/2022).
Baik pemilik dan peralatan orgen tunggal tersebut, lanjut Kompol Firdaus, tidak ada yang ditahan dan hanya diambil keterangannya saja.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, membenarkan bila acara tersebut tidak memiliki izin.
“Benar, acara orgen tunggal di lokasi tersebut kita bubarkan. Sebab, pentas mereka tidak ada izin. Selain itu, banyaknya pengaduan dari masyarakat setempat,” jelas Kombes Ngajib.
Dijelaskannya orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini, bahwa acara tersebut merupakan penampilan Disk Jockey dengan genre yang menjadi kesukaan pecinta musik.
“Itu bukan OT, tapi DJ. Musik DJ biasanya dijadikan syarat para pengguna Narkoba dan minuman keras. Dari itulah acara kita bubarkan,” tegasnya.
Bapak berpangkat melati tiga ini menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik orgen tunggal.
“Pemilik OT masih kami ambil keterangannya, terkait tidak ada izin. Untuk kedepan, kita lihat dari proses pemeriksaan,” tutupnya. (**)











