Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum terdakwa Darwin AH yang memilih mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kesalahan identitas.
“Eksepsi bukan berarti menyoal pokok perkara, tapi kebenaran formil, dalam identitas klien kami yang tertera kelahiran bulan Agustus. Padalah di KTP bulan Juni,” ujar Gandi Arius, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (7/3).
Sehingga menurutnya, bisa saja nama Darwin yang ada dalam dakwaan dalam kasus dugaan suap LKPJ kepala daerah dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015 tersebut bukan klien nya. “Di sini kita belum menyangkal pokok perkara. Syarat formil dibuat tidak benar,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan dalam surat dakwaan, peranan terdakwa Darwin tidak jelas, hanya dibuat berkelompok.
“Kami menilai dakwaan yang hanya dibuat satu rangkaian, padahal harusnya peranan masing-masing terdakwa dijelaskan,” jelasnya. (pto)











