Pengembangan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Ungkap Keterlibatan Oknum Petugas SPBU

Rabu, 7 Desember 2022
Rilis ungkap kasus penyalahgunaan BBM.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi beberkan ada keterlibatan oknum petugas SPBU Pertamina sebagai penyalur ribuan ton BBM solar dari dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi yang diringkus Satgas Operasi illegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Read More

Beberapa waktu lalu, sebelum masa kerja Satgas Ops Illegal drilling dinyatakan berakhir. Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku sekaligus, saat melakukan pengisian BBM di SPBU martapura menggunakan mobil dengan tangki modifikasi.

Dua tersangka tersebut yakni BH alias Bobby (37) warga kel. kota Baru, kec, Martapura, Kab. Oku Timur, dan WS alias Wahyu (30) warga Desa Karang Endah, Kec Semendawai Suku III, Kabupate OKU Timur, Rabu (30/11) lalu.

Saat ungkap kasus, wakil direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan modus operandi dari kedua pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil dengan tangki modifikasi yang menampung 1000 liter.

“Mereka ini ada koordinasi dengan petugas pengawas SPBU untuk mendapatkan BBM jenis solar dengan jumlah banyak,” ucapannya.

AKBP Putu menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini juga membeli dengan harga lebih mahal dari oknum petugas SPBU Pertamina yang berada di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Martapura OKU Timur tersebut.

“Dari keterangan tersangka, ada keterlibatan pengawas SPBU. Sebab mereka membeli lebih mahal dari harga normal yang semestinya 6.800 rupiah, kemudian kedua pelaku membeli dari pengawas SPBU dengan harga 9.000 rupiah,” terangnya.

“Artinya oknum pengawas SPBU mendapat keuntungan 2.200 perliternya, jadi bila 1000 liter yang dibeli tersangka, pengawas SPBU tersebut mendapat keuntungan dua juta lebih,” terangnya.

Sementara dijelaskan, kedua tersangka ini sudah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini semenjak enam bulan terakhir.

Di mana BBM jenis solar yang mereka beli tersebut dijual langsung ke pengecer di wilayah kabupaten OKU Timur.

“Dalam seminggu kedua tersangka ini bisa tiga sampai empat kali melakukan kegiatan ini, dengan keuntungan tiga sampai empat juta rupiah per minggunya,” terangnya.

Sebelumnya, dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi diringkus tim satgas illegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Martapura, OKU Timur.

Dalam kasus ini dua orang pelaku yang diamankan yakni BH alias Bobby (37) warga kel. kota Baru, kec, Martapura, Kab. Oku Timur, dan WS (30) warga desa Karang Endah, Kec Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur, Rabu (30/11).

Kedua pelaku tertangkap tangan saat berada di SPBU di jalan lintas timur, Martapura, Oku Timur, tengah melakukan pengisian BBM Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1000 liter.

“Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi,” jelas Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, saat ungkap kasus di (6/12).

Bersama pelaku polisi mengamankan dua unit kendaraan milik masing-masing pelaku berupa dua unit Minibus L300 tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 L dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS.

Satu kendaraan lainya dengan Nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1500 liter, yang berisikan BBM solar sebanyak 1000 liter milik BH alias Bobby.

Atas ulah pelaku disangka melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja.

“Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 60 miliar,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts