Dugaan Korupsi Pengadaan Ubi Talas yang Rugikan Negara Rp1,8 Milyar, Terdakwa Akui Menerima Rp42 Juta

Senin, 14 November 2022
Kejari Empat Lawang, menghadirkan langsung dua terdakwa Erni Amirulah (PPTK) dan Fadillah Marik (PA).

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, menghadirkan langsung dua terdakwa Erni Amirulah (PPTK) dan Fadillah Marik (PA) sekaligus BP2KP, di hadapan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (14/11/2022).

Kedua terdakwa terjerat kasus  pengembangan dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 milyar tahun anggaran 2015.

Read More

Dalam kesaksian terdakwa Erni Amirulah, mengakui menerima sejumlah uang dari dari Muhammad Riza dan Nurhayati.

“Saya menerima dari Riza Rp2 juta dan Nurhayati Rp40 juta, uang tersebut ucapan terima kasih dari mereka, dan saya siap mengembalikan uang tersebut yang mulia,” kata Erni di hadapan Hakim.

Sementara itu terdakwa Fadillah Marik, mengatakan, awalnya merupakan kerjasama dengan Kabupaten Bantaeng, yang ditangani langsung para Bupati.

“Dalam kontrak seharusnya dalam bentuk bibit yang sudah aada daunnya akan tetapi penyerahan bukan bibit melainkan ubi,” ungkapnya.

Usai sidang Iwan Setiadi SH MH JPU Empat Lawang, menyampaikan, terkait fakta dalam keterangan sidang salah satu terdakwa yang mengatakan bahwa dalam dugaan korupsi pengadaan umbi talas Jepang Saitomo merupakan perintah Bupati Empat Lawang yang pada saat itu dijabat oleh Budi Antoni Jupri yang bekerja sama dengan Bupati Bantaeng.

“Keterangan terdakwa tidak bisa ditelan mentah-mentah tanpa ada bukti yang cukup,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Empat Lawang dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts