Diskusi Publik AMSI Sumsel, Nuruddin Lazuardi: Jangan Takut UU ITE, Jalankan KEJ

Senin, 14 November 2022
Foto bersama usai diskusi publik dengan tema "Undang-undang Pers VS Undang Undang ITE", yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Senin (14/11) pagi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang,Sumselupdate.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) dan YBH Sumsel Berkeadilan, resmi membuka gelaran diskusi publik dengan tema ‘Undang-undang Pers VS Undang Undang ITE’ yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (14/11/2022).

Read More

Diskusi publik ini mengundang pengamat, pengurus AMSI Pusat, praktisi, jurnalis senior, pemerintahan, dan pihak penegak hukum sebagai nara sumber.

Dalam paparannya, anggota Departemen Hukum dan Advokasi AMSI Pusat, DR Nuruddin Lazuardi mengatakan, UU Pers dan UU ITE dianggap sama meski berbeda.

Namun penerapannya di lapangan, UU Pers dan UU ITE, nyatanya memiliki peranan berbeda.

Hal itu tak terlepas dari disrupsi informasi digital yang kian berkembang pesat. Hal itu menyebabkan penyebarannya informasi yang bersifat hoax atau bohong.

Pengamat, Pengurus AMSI Pusat, Praktisi, Jurnalis Senior, Pemerintahan dan pihak penegak hukum dihadirkan sebagai narasumber pada diskusi publik AMSI.

Nuruddin Lazuardi, menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers merupakan produk hukum yang bersifat khusus.

“UU Pers itu Lex Specialist di mana subjeknya adanya ada dua yakni media dengan organ di dalamnya, serta media dalam organisasi, dan UU Pers tidak berbicara tentang media sosial ataupun kriminal umum,” imbuhnya.

Oleh karena itu ia berpesan kepada insan pers, untuk tidak takut apalagi menganggap UU ITE sebagai momok dalam kebebasan pers.

“Selama dalam membuat produk jurnalistik sesuai KEJ dan tidak berniat buruk maka, wartawan aman dari jeratan UU ITE,” kata dia lagi.

Sementara itu, Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ipda Yudi Cahyadi menjelaskan dalam kurun dua tahun terakhir pihaknya belum pernah menangani adanya laporan yang berkenaan dengan pelanggaran UU Pers.

Apalagi saat ini, dijelaskan dengan telah ada Surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri tentang implementasi pasal 27 ayat 3 UU ITE, dimana menegaskan penyelesaian sengketa Pers tentu akan diselesaikan di Dewan Pers.

“Kalaupun ada laporan, kami tentunya akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata dia,

Sementara UU ITE dijelaskan bahwa asal muasal merupakan tindak pidana konvensional.

Adanya UU ITE sendiri tak terlepas dari bentuk bentuk tindak pidana yang berkembang di dalam konteks digital, seperti pencemaran nama baik di sosial media, pencuri data di internet, dan kejahatan siber lainnya.

“Dari data tahun ini, Alhamdulillah kita belum menerima laporan terkait pelanggaran UU Pers, namun paling banyak adalah ilegal Akses,” tutur Ipda Yudi Cahyadi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts